Reciprocal Agreement

From OnnoWiki
Revision as of 05:52, 10 February 2010 by Onnowpurbo (talk | contribs) (New page: right|100px|thumb|[[Organisasi Amatir Radio Indonesia]] ==Ijin Reciprocal Agreement JA & YB== Date: Tue, 9 Feb 2010 07:29:51 -0800 (PST) From: Wisnu YB0AZ <yb0az@ya...)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Jump to navigation Jump to search

Ijin Reciprocal Agreement JA & YB

Date: Tue, 9 Feb 2010 07:29:51 -0800 (PST)
From: Wisnu YB0AZ <yb0az@yahoo.com>
To: yc1fwo@yahoo.com
Cc: ORARI Pusat <hq@orari.or.id>, IGK Manila YB0AA <igk.manila@yahoo.com>, Susilo YB0JTR <ssusilo@gmail.com>,
    Onno YC0MLC <Onno@indo.net.id>
Subject: JA & YB


Pak Syarif YC1FWO.   Selamat kenal dan terimakasih atas email yang disampaikan melalui ORARI-News kepada ORARI Pusat mengenai permintaan informasi untuk mendapatkan Izin Amatir Radio di Jepang.   Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan :  

  1. Saat ini ORARI & JARL sedang sama2 bekerja untuk mempersiapkan "perjanjian timbal balik" dalam bidang perizinan Amatir Radio antara Indonesia dengan Jepang.

 

  1. JARL saat ini telah menyurati Ministry of Internal Affair and Communication ( MIC ) Jepang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo untuk hal tsb.

 

  1. Dalam waktu dekat rencananya Ketua Umum ORARI akan bertemu dengan Duta Besar Jepang di Jakarta untuk membahas hal yang sama.

 

  1. Segera setelah kedua belah pihak sepakat dan sepaham maka proses pembuatan perjanjian timbal balik ini bisa ditindaklanjuti ketingkat yang lebih tinggi dan diwujudkan dalam "perjanjian timbal balik".

 

  1. Menjawab pertanyaan Bapak, mengenai bagaimana seorang WNJ bisa mendapatkan IAR di Indonesia perlu kami dijelaskan sbb :
    1. WNJ tsb adalah seorang Diplomat dan saat ini bekerja sbg Atase Kesehatan di Kedubes Jepang,Jakarta.
    2. WNJ tsb telah melakukan permohonan IAR sesuai dgn prosedur yg ditetapkan oleh Permenkominfo no. 33 dan Surat Keputusan Ketua Umum ORARI no.069 tentang Juklak IAR dan KTA.
    3. Salah satu persyatan utama dalam Permenkominfo no. 33  adalah disyaratkan kepada WNA untuk mendapatkan surat rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia atau memiliki rekomendasi dari Departemen Luar Negeri RI.

Seluruh persyaratan yg diminta dalam Permenkominfo no.33 telah dapat dipenuhi oleh ybs sehingga ORARI Pusat meneruskan permohonan ini kepada Ditjen Postel dan kemudian Ditjen Postel menerbitkan IAR ybs.   Pak Syarif, kami sangat senang jika Bapak berkenan dan dapat membantu dalam proses pembuatan perjanjian timbal balik ini sesuai dengan kapasitas dan pekerjaan bapak.   Sebagai informasi berikut ini saya kirimkan link utk prosedur aplikasi IAR di Jepang http://www.jarl.or.jp/English/3_Application/A-3.htm [www.jarl.or.jp]   Demikian, informasi yang dapat kami sampaikan.   Wassalam  

Wisnu Widjaja YB0AZ
Wakil Sekretaris Jenderal & Koordinator Hublu ORARI Pusat

 E-mail : yb0az@yahoo.com atau yb0az@orari.or.id

Pranala Menarik