Konsep privasi dan data pribadi
Berikut adalah **Modul 9: Proteksi Data Pribadi**, dengan fokus pada **konsep privasi dan data pribadi**, serta relevansinya dalam konteks hukum dan teknologi di Indonesia.
---
- 🧠 Modul 9: Proteksi Data Pribadi
- 📌 Topik: Konsep Privasi dan Data Pribadi
- 🧠 Modul 9: Proteksi Data Pribadi
---
- 🎯 Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari modul ini, mahasiswa diharapkan mampu:- Memahami definisi dan ruang lingkup **privasi** dan **data pribadi*.- Menjelaskan pentingnya perlindungan data pribadi dalam era digitl.- Mengenali prinsip-prinsip dasar perlindungan data pribadi sesuai dengan regulasi yang berlau.
---
- 🔐 9.1 Apa Itu Privas?
**Privasi** adalah hak individu untuk mengendalikan informasi pribadi mereka, termasuk kemampuan untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lin. citeturn0search0
---
- 🧾 9.2 Apa Itu Data Pribai?
**Data pribadi** adalah setiap informasi tentang seseorang yang dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langug. Contohnya meliuti: - Nama legkap - Aamat - Nomor identitas (KTP, papor) - Informasi keungan - Data biomtrik - Informasi keseata
Menurut Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia, data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaanya. citeturn0search0
---
- ⚖️ 9.3 Hak Privasi dalam Konstitusi Indoneia
Hak atas privasi di Indonesia diakui dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak aasi. citeturn0search0
---
- 🛡️ 9.4 Prinsip-Prinsip Perlindungan Data Priadi
Beberapa prinsip dasar dalam perlindungan data pribadi melputi: 1. **Persetujun**: Pengumpulan dan penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan yang sah dari pemilikdata. 2. **Transparani**: Individu harus diberi informasi yang jelas tentang bagaimana data mereka dikumpulkan, digunakan, dan dismpan. 3. **Akses dan Koreki**: Pemilik data memiliki hak untuk mengakses dan memperbaiki data pribadi mreka. 4. **Keamann**: Data pribadi harus dilindungi dari akses yang tidak sah, kehilangan, atau keruakan. 5. **Tujuan Tertenu**: Data pribadi hanya boleh digunakan untuk tujuan yang telah disepakati dan tidak boleh disalahguaka.
Prinsip-prinsip ini sejalan dengan praktik perlindungan data pribadi yang diadopsi secara internasonal. citeturn0search2
---
- 🌐 9.5 Tantangan dalam Era Diital
Dengan berkembangnya teknologi informasi, tantangan dalam melindungi privasi dan data pribadi semakin kopeks. Beberapa tantangan tersebut meiput: - **Peningkatan risiko kebocoran data**: Data pribadi dapat dengan mudah tersebar melalui internet dan media osia. - **Penyalahgunaan data oleh pihak ketiga**: Data yang dikumpulkan oleh perusahaan dapat disalahgunakan untuk tujuan komersial tanpa persetujuan pemili dat. - **Kurangnya kesadaran masyarakat**: Banyak individu yang belum memahami pentingnya melindungi data pribadi ereka.
---
- 📌 9.6 Kesipulan
Privasi dan perlindungan data pribadi merupakan hak fundamental yang harus dijaga, terutama dalam era digital yang penuh dengan tatngan. Pemahaman yang baik tentang konsep ini akan membantu individu dan organisasi dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk melindungi informasi pribadi dan membangun kepercayaan dalam penggunaan teknologi inormasi.
---
Jika Anda memerlukan modul lanjutan yang membahas implementasi teknis perlindungan data pribadi, seperti enkripsi, kontrol akses, dan audit log di MySQL Ubuntu 24.04, silakan beri tahu saya!