Organisasi Amatir Radio Indonesia
Organisasi Amatir Radio Indonesia, disingkat ORARI, adalah satu-satunya wadah bagi amatir radio di Indonesia. Organisasi ini resmi berdiri pada 9 Juli 1968 atas dasar Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1967. Hingga tahun 2006, ORARI telah memiliki 31 ORARI Daerah dan 367 ORARI Lokal yang tersebar diseluruh pelosok Indonesia. Detail terbentuknya ORARI dapat dibaca pada Sejarah ORARI
ORARI adalah bagian dari International Amateur Radio Union (IARU) yang merupakan Organisasi Amatir Radio Dunia, karena kegiatan Amatir Radio adalah berskala Internasional.
Ketentuan yang mengatur kegiatan Amatir Radio diatur pula dalam Radio Regulation yang di keluarkan oleh International Telecomunication Union (ITU)
Amatir Radio adalah setiap orang yang mempunyai hobby dalam bidang Teknik elektronika radio dan komunikasi serta secara sukarela bersedia mengabdi kepada bangsa dan masyarakat.
Para amatir radio sedunia sadar bahwa kegiatan ini harus dilakukan secara tertib dan benar menurut kaidah hidup manusia dan peraturan yang berlaku secara internasional dan nasional oleh karena itu dalam melakukan kegiatannya mereka mempunyai dan berlandaskan KODE ETIK AMATIR RADIO.
Sejak keberadaannya di Indonesia diawal tahun 1925, Amatir radio Indonesia telah banyak membaktikan diri kepada bangsa, baik sebagai media perjuangan mempersiapkan dan merebut serta mengisi kemerdekaan, maupun memberikan konstribusi pemikiran dan gagasan baik yang bersifat teknik maupun regulasi serta melakukan operasi penanggulangan bencana serta dukungan komunikasi bukan dalam keadaan bencana.