Sejarah Internet Indonesia:e-government
e-Government
Di tahun 2000-an berbagai usaha mulai dilakukan untuk menginternetkan pemerintah baik di sisi proyek, maupun karena desakan masalah transparansi pada masyarakat. E-Government merupakan urat nadi pemerintahan. Meskipun masih relatif muda, namun tidak sedikit uang rakyat digunakan bagi pengembangan teknologi informasi bagi operasionalisasi pemerintahan dan pelayanan umum. Namun demikian, E-Government belum menunjukkan manfaat yang signifikan bagi efektifitas dan efisiensi jalannya pemerintahan dan pelayanan umum yang terbaik. Pulau-pulau E-Government terbentuk dalam NKRI dan memperlebar jurang integrasi database nasional.
Otonomi daerah melahirkan persepsi & komitment yang sangat bervariasi dalam pengembangan E-Government daerah dan nasional. Kondisi ini menciptakan kesadaran bahwa dalam pengembangan e-government, panji2 otonomi tetap harus berjalan pada koridor nasional.
27 Juni 2005 Bambang Dwi Anggono, biasa di panggil Ibenk, membentuk mailing list egov-indonesia@yahoogroups.com tempat berdiskusinya para aktifis e-government Indonesia, pada pertengahan 2006 telah melibatkan hampir 400 aktifis di dalamnya. Mailing list egov-indonesia merupakan mailing list paling aktif diantara berbagai tempat diskusdi egov dan berusaha menjebatani keterbatasan kemampuan daerah & pusat melalui kebersamaan dan saling mendukung dengan mengesampingkan ego sektoral. Sinergi antara Akademisi, Bisnis dan Government diyakini akan mampu membawa E-Government ke arah yang lebih baik.
Perkembangan e-Government di Indonesia
Pemanfaatan TIK dalam pemerintahan dimulai pada tahun 1992 ketika pada beberapa Pemerintah Daerah (Pemda Tingkat II, istilah saat itu) menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui pemanfaatan komputer stand alone. Proyek tersebut dikenal dengan Proyek KTP Mbak Tutut (Putri (Alm) Mantan Presiden Soeharto), karena menurut isue yang berkembang proyek tersebut dimenangkan di dijalankan oleh perusahaan milik Mbak Tutut. Keberhasilan KTP komputer ini kemudian dilanjutkan dengan proyek Surat Ijin Mengemudi (SIM) Mbak Tutut. Istilah e-Government saat itu belum dikenal. Istilah yang digunakan adalah komputerisasi. Sejak era tahun 1992 tersebut, hampir seluruh Departemen, Propinsi (Pemda tingkat I) dan Pemda tingkat II membelanjakan komputer, namun karena tidak banyak Pegawai Negeri SIpil (PNS) yang dapat mengoperasikan komputer, dengan mengingat harga yang mahal dan dikhawatirkan mudah rusak, maka perangkat komputer hanya dipercayakan pengoperasionalannya kepada orang-orang tertentu saja. Hal ini yang mungkin menyebabkan penetrasi komputer dan user komputer di pemerintahan berjalan lambat dibandingkan lembaga profit. Komputer pada saat itu lebih banyak digunakan untuk pengelolaan surat-menyurat, pengganti mesin ketik. Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1995, Pemerintah mengambil kebijakan pemanfaatan komputer untuk administrasi kepegawaian. Pada era ini, jaringan komputer sudah berkembang. Sistem Informasi (SI) Kepegawaian (Simpeg) telah memanfaatkan komputer berjaringan dan dioperasionalkan dengan cukup baik. Pada tahun 1997, Departemen Dalam Negeri (saat ini Kementerian Dalam Negeri) membangun suatu proyek prestisius berupa pembangunan Jaringan Komunikasi Tertutup (Jartup) yang dikenal dengan nama proyek Sistem Komunikasi Dalam Negeri (Siskomdagri). Siskomdagri berupa proyek pemasangan Very Small Aparature Terminal (VSAT) pada seluruh Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II dan dimanfaatkan untuk komunikasi (telepon dan fax) antar Pemda. Proyek ini bertahan sampai dengan tahun 2002, ketika Pemda sudah enggan membayar iuran tahunan yang dirasakan memberatkan. Proyek Siskomdagri kemudian diperbaharui dengan Proyek baru bernama Jaringan Komunikasi Pusat dan Daerah (Jarkompusda) pada tahun 2005 hingga saat ini (2011). Setelah proyek Depdagri tahun 1997 tersebut, banyak Departemen yang menjalankan proyek sentralistik top down yang serupa, seperti Sistem Komputerisasi Haji (Siskohaj), Sistem Informasi Kesehatan (Simkes), dan lain-lain. Istilah e-Government mulai muncul pada era tahun 2000-an, dan masih berjalan lambat hingga tahun 2007-an. Meskipun sejak tahun 2000 internet telah cukup banyak dikenal dan dimanfaatkan oleh pemerintah dan dunia usaha, namun belum banyak lembaga pemerintah yang memiliki situs web, bahkan di tingkat Departemen. Pada era 2000-an, terdapat sekitar puluhan website pemerintah, baik pusat maupun daerah. Berbeda dengan kondisi tahun 2011, dimana seluruh pemerintah pusat dan daerah, termasuk lembaga-lembaga ad-hock telah memiliki situs web (600 Kementerian/Lembaga/Pemda).
e-Government dan Proses Bisnis)
Hingga tahun 2011, pemanfaatan e-Government sebagai bentuk baru 'Government' dirasakan belum maksimal. Proses bisnis yang mestinya bisa diefektifkan melalui fungsi TIK, belum diorganisasikan melalui suatu Business Process Re-engiineering (BPR) yang baik. Sebagai contoh, kalau kita perhatikan, meskipun kita sudah merdeka selama 66 tahun, meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah memanfaatkan TIK dengan nilai tidak murah, proses bisnis layanan kependudukan (KK, Akta Kelahiran, KTP, dll) hampir tidak berubah sejak mulai kita merdeka. Database penduduk dan warga negara ini belum dapat dimanfaatkan oleh sistem informasi lain, seperti SI Pendidikan, SI Kesehatan, SI Pemilu, SI Kepegawaian, SI keimigrasian, dll.
Regulasi e-Goverment Indonesia
regulasi di bidang e-Government berjalan sangat lambat. Sampai dengan tahun 2011, regulasi spesifik di bidang e-Government adalah Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi e-Government Indonesia dan Peraturan Menteri Kominfo nomor 28 tahun 2006 tentang pengelolaan nama domain pemerintah. Selain itu, beberapa regulasi yang bersifat sektoral juga telah diterbitkan, seperti UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan produk-produk turunannya, UU tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual, UU Keimigrasian, dll. Regulasi dan regulasi turunan sektoral tersebut juga mengatur implementasi e-Government sesuai sektor masing-masing.
Indonesia, Go Open Source (IGOS)
30 Juni 2004 dideklarasikan penggunaan dan pengembangan Open Source Software yang ditandatangani oleh : Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Kehakiman dan HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Pendidikan Nasional.
IGOS adalah gerakan yang dicanangkan oleh pemerintah, oleh 5 kementerian, yang merupakan sebuah ajakan untuk mengadopsi Open Source dilingkungan pemerintah termasuk e-government. Logikanya, harusnya semua source code program SIM di lingkungan pemerintahan terbuka dan dapat di share dengan instansi lainnya.
Beberapa inisiatif e-Government yang menarik
- http://www.egovindonesia.com/
- Kabupaten Takalar
- Kabupaten Kutai Kartanegara