Inject Ads Melanggar Hukum

From OnnoWiki
Revision as of 15:54, 28 August 2020 by Onnowpurbo (talk | contribs)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Jump to navigation Jump to search

Pertanyaan yang sering di tanya "Apakah Inject Ads oleh Operator melanggar Hukum?"

Bagi yang ingin tahu, silahkan baca UU 36/1999 (UU Telekomunikasi). UU 36/1999 bisa di download dengan mudah dan cukup mudah di cari di Google. Di UU 36/1999 tertulis dengan sangat jelas ..

Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus. 


Artinya setiap orang / termasuk operator-nya itu sendiri tidak boleh melakukan manipulasi traffic dll ...

Artinya Inject Ads, mengubah traffic Internet merupakan pelanggaran Pasal 22 di atas. Sanksi-nya jelas-jelas tertulis di

Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau
denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta  rupiah).



Terima kasih utk masukan teman2 ternyata UU ITE (UU11/2008) lebih dahsyat lagi. Injection Ads jelas2 melanggar ps. 32, bisa kena pidana ps.48 lama penjara 8 tahun, denda Rp. 2M ... kira2 para direktur Operator pada nyadar gak ya? bahwa bisa kena pidana ini?


Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah,
menambah,  mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan
suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan
atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada
Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat
diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.


Pasal 48

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).



Pranala Menarik