Inject Ads Melanggar Hukum
Revision as of 07:16, 22 February 2019 by Onnowpurbo (talk | contribs)
Pertanyaan yang sering di tanya "Apakah Inject Ads oleh Operator melanggar Hukum?"
Bagi yang ingin tahu, silahkan baca UU 36/1999 (UU Telekomunikasi). UU 36/1999 bisa di download dengan mudah dan cukup mudah di cari di Google. Di UU 36/1999 tertulis dengan sangat jelas ..
Pasal 22 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Artinya setiap orang / termasuk operator-nya itu sendiri tidak boleh melakukan manipulasi traffic dll ...
Artinya Inject Ads, mengubah traffic Internet merupakan pelanggaran Pasal 22 di atas. Sanksi-nya jelas-jelas tertulis di
Pasal 50 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).