Komentar terhadap RUU Konvergensi

From OnnoWiki
Revision as of 13:43, 24 January 2016 by Onnowpurbo (talk | contribs) (→‎Contoh skenario yang menggelitik)
(diff) ← Older revision | Latest revision (diff) | Newer revision → (diff)
Jump to navigation Jump to search

Oleh: Onno W. Purbo

Catatan: Dibuat dalam waktu 2 hari, karena permintaan mendadak sekali oleh DPD-RI.

Sumber Download Naskah RUU Konvergensi


Contoh skenario yang menggelitik

Dengan semakin murah dan mudahnya teknologi, sebuah desa dapat membuat sendiri dan mengoperasikan jaringan telkom-nya bahkan selular-nya. Investasi yang di perlukan hanya sekitar Rp. 100 juta / desa dengan 1000 penduduk (atau sekitar Rp. 100.000 / penduduk) secara swadaya masyarakat. Apakah di ijinkan? Apakah alat buatan rakyat itu harus di sertifikasi dulu? Apakah setiap desa dari 70.000 desa harus meminta ijin? Bagaimana dengan alokasi kanal / frekuensi-nya? Apakah rakyat desa di ijinkan untuk mempunyai kode area sendiri, misalnya +625201234?

Bayangkan jika dalam sebuah desa membangun "TV Digital" sendiri menggunakan teknologi streaming video open source yang gratisan. Seluruh desa dapat menonton "TV" baik secara sinkron maupun Video On Demand menggunakan teknologi yang dibuat sendiri. Penyebaran menggunakan jaringan berbasis IP, bisa menggunakan mesh Wifi dll. Studio alam di kembangkan sendiri oleh orang desa tersebut. Pertanyaannya, apakah harus ijin? Ijin yang mana - Ijin Penyelenggara Fasilitas Jaringan? Ijin Penyelenggara Layanan Jaringan? Ijin Penyedia Layanan Aplikasi? Ijin Penyedia Konten?

Komentar Secara Umum

  • RUU Konvergensi dibuat oleh pakar Infrastruktur yang tidak menekuni masalah konten & teknologi policy / industri pendukung.
  • RUU Konvergensi kental masalah perijinan dan setoran.
  • RUU Konvergensi tampaknya akan mengalami kesulitan di bawa ke ranah Internet yang tidak mengenai batasan geografis.
  • RUU Konvergensi kurang mewadahi media dan konten.
  • RUU Konvergensi kurang mewadahi kemampuan SDM & Industri lokal Indonesia.

Isu Besar

  • IP & Nama (domain) – tata kelola sempit.
  • E-digital, Digital Economy, Cybersecurity dll – tata kelola luas.
Akses , Local Loop, Last Mile.
Keterbukaan, Keberagaman, Kebebasan Berekspresi.
Keamanan vs. Privacy.
Copyright.
Netralitas Teknologi.
Level Playing Field.
  • Perlindungan Publik, Privasi, Kepemilikan Publik.
  • Kualitas Content / Informasi (kualitas, keseimbangan informasi, penguasaan media)
  • Batasan Geografis.

Isu sempit

  • Pemerataan / Digital Divide (hak akses rakyat siapa yang akan menjamin?)
  • Broadband
  • Over The Top
  • Pola Penyediaan Infrastruktur / Layanan (bagaimana kalau berbasis Masyarakat / Internet?).
  • Demand Driven vs. Supply Driven vs. TKDN.


Yang Di atur RUU Konvergensi

  • perizinan penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi
  • pengaturan spektrum frekuensi radio
  • penomoran
  • standar kinerja operasi
  • standar kualitas layanan
  • biaya interkoneksi
  • kewajiban pelayanan umum
  • standar alat dan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.

Level Penyedia

  • Penyelenggara Fasilitas Jaringan
  • Penyelenggara Layanan Jaringan
  • Penyedia Layanan Aplikasi
  • Penyedia Konten


Beberapa Pertanyaan Menggelitik

Beberapa pertanyaan / isu yang tampaknya kurang di cover oleh RUU Konvergensi,

  • Bagaimana dengan masalah keterbukaan, keberagaman, kebebasan Berekspresi?
  • Bagaimana dengan keamanan vs. privacy.
  • Bagaimana dengan Copyright.
  • Bagaimana dengan Netralitas Teknologi.
  • Bagaimana dengan community based technology / network?
  • Bagaimana dengan Perlindungan Publik, Privasi, Kepemilikan Publik.
  • Bagaimana dengan kualitas Content / Informasi (kualitas, keseimbangan informasi, penguasaan media)?
  • Bagaimana dengan masalah Batasan Geografis, khususnya di dunia maya?

Pertanyaan langsung untuk berbagai pasal,

  • Pasal 8 tentang Perijinan, bagaimana jika seseorang memberikan akses jaringan ke tetangganya? Bagaimana dengan RT/RW-net? Bagaimana dengan Network Sekolah? Bagaimana dengan IntraNet / Extranet perusahaan yang mengkaitkan satu Indonesia? Perlukah ijin menteri?


  • Pasal 9-12 tentang penyelenggaraan,
    • Apakah Google, Youtube, Whatsapp, Telegram, Facebook dll melanggar hukum?
    • Bagaimana hukumnya kantor / sekolah / kampus yang membangun telepon sendiri via Internet?
    • Bagaimana hukumnya rakyat yang memberikan layanan gratis di Internet?
    • Bagaimana hukumnya rakyat yang menyelenggarakan layanan RT/RW-net yang swadaya masyarakat?
    • Bagaimana hukumnya rakyat yang menyelenggarakan infrastruktur gratis?
    • Saya menjalankan cyberlearning.web.id agar rakyat Indonesia dapat belajar gratis, apakah melanggar hukum?


  • Pasal 23 tentang orbit satelit,
    • bagaimana dengan Express AM33 (96.0°E), MEASAT-5 (119.5°E), Express AM3 (140.0°E)? Bagaimana dengan satelit LEO, MEO? Apakah mereka melanggar hukum?
    • Bagaimana dengan footprint satelit asing di Indonesia?


  • Pasal 24, tentang penomoran IP,
    • IP address mau di atur pemerintah?
    • Bagaimana dengan IP address 192.168.x.x, 172.16.x.x, 10.x.x.x mau di atur juga?
    • Bagamana dengan IP address fexxxxxx? 127.x.x.x? ::1? mau di atur juga?
    • Bagaimana hukumnya rakyat yang menjalankan server DNS Sendiri?


  • Pasal 24, tentang penomoran telepon
    • Mungkinkah rakyat / kampus / sekolah / kantor punya alokasi nomor sendiri?
    • Mungkinkah TNI punya alokasi nomor telepon sendiri?
    • Bagaimana hukumnya rakyat yang menjalankan server ENUM sendiri?
    • Jika ada rakyat yang mengoperasikan sendiri sistem dengan nomor +62520xxxxx apakah melanggar hukum?


  • Pasal 25, tentang perangkat telematika,
    • Bagaimana hukumnya jika saya memodifikasi perangkat wifi yang sudah di sertifikasi agar saya agar bisa menjangkau 50 km? Padahal hanya dengan mengganti dengan antenna yang juga sudah di sertifikasi.
    • Apakah software termasuk kategori perangkat?
    • Bagaimana hukumnya seseorang membuat sendiri sebuah sentral telepon menggunakan aplikasi asterisk / opensips / kamailio? Apakah melanggar hukum?
    • Bagaimana hukumnya berbagai apps di PlayStore? Apakah harus di sertifikasi?


  • Pasal 27-28, tentang Tarif,
    • Bagaimana dengan perlakuan tidak adil / tidak level playing oleh operator antara penjual pulsa elektronik dengan bank yang menjual pulsa?
    • Bagaimana jika kita menelepon melalui Internet?


  • Pasal 36, tentang Layanan yang diutamakan,
    • Bagaimana jika rakyat / masyarakat menyelenggarakan sendiri infrastruktur telekomunikasikan saat bencana? karena tidak ada sarana operator yang beroperasi?
    • Bagaimana jika TNI menyelenggarakan infrastruktur-nya sendiri untuk ketahanan nasional?


  • Pasal 38, tentang Kewajiban Pelayanan Universal,
    • Apakah pemerintah cukup effektif untuk menjadi pelaksana USO? saat ini ada trilyunan dana USO menumpuk karena tidak bisa di salurkan dengan baik.
    • Bagaimana kalau pola USO di lakukan oleh rakyat / operator dan di audit oleh pemerintah? apakah mungkin?


  • Pasal 43, tentang kerahasian,
    • Bagaimana dengan operator yang melakukan penyadapan dalam rangka memblokir akses pengguna? apakah mereka melanggar hukum?


Referensi