Filosofy Cyberlaw Sederhana
Sumber: Onno W. Purbo
kalau saya sebenernya gampang aja .. saya jadi ingat kuliah umum yang saya dengarkan dari Lawrence "Larry" Lessig sekarang ada di School of Law Stanford University ... beliau adalah pemikir & professor bidang Cyberlaw silahkan dicari-cari di google / wikipedia ttg dia
Intinya sederhana aja, pilar hukum ada 3 buah
- written law (hukum tertulis)
- unwritten law (konsensus masyarakat, hukum adat, hukum tidak tertulis)
- hukum dari pembuat manusia :) .. contoh Al-Qur'an.
Hukum no. 3 sifatnya multak tidak bisa di ganggu gugat kalau rapor anda merah, anda masuk neraka kalau rapor anda biru, anda masuk surga
DEPKOMINFO ingin bermain dengan hukum no 1
konsekuensi yang ditanggung sangat dahsyat ..
karena melewati proses kesepakatan, proses law enforcement
yang lambat & sering salah implementasi :)...
bisa sih, cuma kita lihat sendiri prosesnya penuh pejuangan ..
memang itu karakteristik hukum tertulis ..
sementara masyarakat internet sudah terbiasa dengan hukum no 2 unwritten law, nettiquete, hukum adat, etika .. ini lebih berpegang pada konsensus masyarakat lebih bertumpu pada kesadaran masing-masing pengguna hukum akan di lakukan oleh masyarakat Internet bukan oleh pengadilan atau polisi contoh seorang pakar habis di hujat di Internet karena menyamakan hacker dengan blogger :) ..
Kalau mau main secara aman
bisa melihat secara jeli
campuran antara hukum 1 & hukum 2
tentunya dengan rambu-rambu hukum 3
karena masyarakat Internet rata-rata
masyarakat terpelajar, sebenernya
bermain dengan hukum 2 & 3 pun relatif aman :) ..