Difference between revisions of "Aturan Kegiatan Amatir Radio"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
Line 99: Line 99:
 
== Perlengkapan yang  untuk melakukan kegiatan Amatir Radio ==
 
== Perlengkapan yang  untuk melakukan kegiatan Amatir Radio ==
  
Untuk melakukan kegiatan seorang Amatir Radio harus memiliki kelengkapan Dokumen Administrasi Stasiun radio Alat teknik Referensi (DASAR)
+
Untuk melakukan kegiatan seorang Amatir Radio harus memiliki kelengkapan "'''DASAR'''"
 +
 
 +
* Dokumen
 +
* Administrasi
 +
* Stasiun radio
 +
* Alat teknik
 +
* Referensi
 +
 
 +
Di singkat menjadi DASAR
 +
 
  
 
Dokumen, yang terdiri dari:
 
Dokumen, yang terdiri dari:
Izin Amatir Radio  (IAR) - yaitu izin dari Pemerintah untuk mendirikan dan mengoperasikan stasiun Radio Amatir.
+
* Izin Amatir Radio  (IAR) - yaitu izin dari Pemerintah untuk mendirikan dan mengoperasikan stasiun Radio Amatir.
Izin Penguasaan Perangkat Radio Amatir (IPPRA) – yaitu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menguasai / memiliki Perangkat Radio Amatir.
+
* Izin Penguasaan Perangkat Radio Amatir (IPPRA) – yaitu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menguasai / memiliki Perangkat Radio Amatir.
Kartu Tanda Anggota  (KTA) - yaitu kartu pengenal yang dikeluarkan oleh ORARI Pusat sebagai bukti keanggotaan ORARI dan salah satu per­syaratan untuk pembaharuan IARI dan IPPRA serta untuk kenaikan tingkat.
+
* Kartu Tanda Anggota  (KTA) - yaitu kartu pengenal yang dikeluarkan oleh ORARI Pusat sebagai bukti keanggotaan ORARI dan salah satu per­syaratan untuk pembaharuan IARI dan IPPRA serta untuk kenaikan tingkat.
  
 
Administrasi, yang terdiri dari:
 
Administrasi, yang terdiri dari:
Alat Tulis - note book  dan  alat tulis lainnya.
+
* Alat Tulis - note book  dan  alat tulis lainnya.
Logbook - buku catatan harian dari kegiatan komunikasi.
+
* Logbook - buku catatan harian dari kegiatan komunikasi.
QSL card - kartu konfirmasi dari suatu komunikasi.
+
* QSL card - kartu konfirmasi dari suatu komunikasi.
  
 
Stasiun radio, terdiri dari:
 
Stasiun radio, terdiri dari:
Perangkat  Pemancar dan Penerima radio serta sarana penunjang lainnya yang bekerja dengan sempurna dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan disekelilingnya.
+
* Perangkat  Pemancar dan Penerima radio serta sarana penunjang lainnya yang bekerja dengan sempurna dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan disekelilingnya.
Peralatan penunjuk waktu yaitu Jam dalam UTC dan Penanggalan.
+
* Peralatan penunjuk waktu yaitu Jam dalam UTC dan Penanggalan.
Papan Pengenal Stasiun yang ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat umum.  
+
* Papan Pengenal Stasiun yang ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat umum.  
  
 
Alat teknik, yang merupakan  sarana  menunjang  kegiatan  teknik elektonika / alat bantu stasiun radio, peralatan yang dimaksud antara lain:  
 
Alat teknik, yang merupakan  sarana  menunjang  kegiatan  teknik elektonika / alat bantu stasiun radio, peralatan yang dimaksud antara lain:  
Tools,  Tester,  SWR,  Dumiload  dll  
+
* Tools,  Tester,  SWR,  Dumiload  dll  
  
 
Referensi adalah merupakan sarana bantu untuk menunjang berbagai kegiatan Amatir Radio, Referensi yang dimaksud adalah antara lain:  
 
Referensi adalah merupakan sarana bantu untuk menunjang berbagai kegiatan Amatir Radio, Referensi yang dimaksud adalah antara lain:  
Peta Prefix Amatir Radio, Buku­-buku peraturan dan ketentuan yang berlaku, buku­-buku   tentang teknik elekronika radio, Callbook, Award Directory  dll   
+
* Peta Prefix Amatir Radio, Buku­-buku peraturan dan ketentuan yang berlaku, buku­-buku tentang teknik elekronika radio, Callbook, Award Directory  dll   
 +
 
 +
==Komunikasi Amatir Radio ==
  
Komunikasi Amatir Radio
+
Amatir Radio dalam melakukan kegiatannya dalam berkomunikasi dapat menggunakan beraneka Moda, Sistim Komunikasi serta Frekuensi radio yang tidak sedikit jumlahnya, semua itu tentunya harus digunakan sesuai dengan tingkatan yang dimilikinya.  
Amatir Radio dalam melakukan kegiatannya dalam berkomunikasi dapat menggunakan beraneka Moda, Sistim Komunikasi serta Frekuensi radio yang tidak sedikit jumlahnya, semua itu tentunya harus digunakan sesuai dengan tingkatan yang dimilikinya.  
 
  
 
Moda yang dapat digunakan antara lain:
 
Moda yang dapat digunakan antara lain:
CW,  RTTY,  AMTOR,  PACKET, PSK31, SSB, FM,  SSTV, dsb .
+
* CW,  RTTY,  AMTOR,  PACKET, PSK31, SSB, FM,  SSTV, dsb .
  
 
Sistim komunikasi dapat dilakukan secara:
 
Sistim komunikasi dapat dilakukan secara:
Direct ( Point to Point ),
+
* Direct ( Point to Point ),
Menggunakan Repeater, Satelite,
+
* Menggunakan Repeater, Satelite,
Pantulan Bumi, Bulan, Meteor dsb.
+
* Pantulan Bumi, Bulan, Meteor dsb.
  
 
Frekuensi yang dapat digunakan adalah:
 
Frekuensi yang dapat digunakan adalah:
  
MF 1,8 - 2 MHz 160m band
+
MF 1,8 - 2 MHz 160m band
  
HF 3,5 - 3,8 MHz 80m band
+
HF 3,5 - 3,8 MHz 80m band
7 - 7,1 MHz 40m band
+
7 - 7,1 MHz 40m band
10,1 - 10,14 MHz 30m band
+
10,1 - 10,14 MHz 30m band
14 - 14,35 MHz 20m band
+
14 - 14,35 MHz 20m band
21 - 21,45 MHz 15m band
+
21 - 21,45 MHz 15m band
24,89 - 24,92 MHz 12m band
+
24,89 - 24,92 MHz 12m band
28 - 29,7 MHz 10m band
+
28 - 29,7 MHz 10m band
 
   
 
   
VHF 50 - 54 MHz 6m band
+
VHF 50 - 54 MHz 6m band
144 - 148 MHz 2m band
+
144 - 148 MHz 2m band
  
UHF 430 - 440 MHz 70cm band
+
UHF 430 - 440 MHz 70cm band
1.240 - 1.300 MHz 24cm band
+
1.240 - 1.300 MHz 24cm band
2.300 - 2.450 MHz 13cm band
+
2.300 - 2.450 MHz 13cm band
   
+
 
SHF 3.300 - 3.500 MHz 9cm band
+
  SHF 3.300 - 3.500 MHz 9cm band
5.650 - 5.850 MHz 6cm band
+
5.650 - 5.850 MHz 6cm band
10.000 - 10.500 MHz 3cm band
+
10.000 - 10.500 MHz 3cm band
24.000 - 24.250 MHz 12mm band
+
24.000 - 24.250 MHz 12mm band
 
   
 
   
EHF 47.000 - 47.200 MHz  
+
EHF 47.000 - 47.200 MHz  
75.500 - 81.000 MHz
+
75.500 - 81.000 MHz
142.00 - 149.00 MHz
+
142.00 - 149.00 MHz
241.00 - 250.00 Mhz  
+
241.00 - 250.00 Mhz  
  
 
untuk menggunakan frekuensi ini tentunya harus memperhatikan yang ketentuan dalam Izin yang dimiliki sesuai dengan tingkatannya, dan Ketentuan tentang Pembagian Segmen dan penggunaan  kelas emisi dan kelebarannya,
 
untuk menggunakan frekuensi ini tentunya harus memperhatikan yang ketentuan dalam Izin yang dimiliki sesuai dengan tingkatannya, dan Ketentuan tentang Pembagian Segmen dan penggunaan  kelas emisi dan kelebarannya,
Line 168: Line 178:
 
Sumber: Pasal 3 dan 4  Kep. 021/OP/KU/92  
 
Sumber: Pasal 3 dan 4  Kep. 021/OP/KU/92  
  
MF  ­  180  METER  
+
MF  ­  180  METER  
1,800 - 2,000 CW  
+
1,800 - 2,000 CW  
 
1,830 - 1,835 CW DX  WINDOW 200HA1A  200HA1B 2K20A2A  2K20A2B  
 
1,830 - 1,835 CW DX  WINDOW 200HA1A  200HA1B 2K20A2A  2K20A2B  
 
1,830 - 1,850 PHONE DX 3K00H3E  3K00J3E 3K00R3E  6K00A3E  
 
1,830 - 1,850 PHONE DX 3K00H3E  3K00J3E 3K00R3E  6K00A3E  

Revision as of 08:58, 5 February 2008

Aturan Kegiatan Amatir Radio

Pada dasarnya setiap kegiatan Amatir Radio akan berkaitan erat dengan penggunaan perangkat Pemancar Radio.

Pemancar Radio adalah suatu peralatan yang mempunyai nilai KHUSUS dan nilai STRATEGIS. Yang dimaksud dengan peralatan yang bernilai KHUSUS adalah:

  • suatu peralatan yang mampu menimbulkan bencana baik bagi penggunanya maupun lingkungan, negara bahkan dunia. Bencana tersebut dapat ditimbukan akibat kondisi Teknis maupun yang diakibatkan dari pengoperasian dari peralatan tersebut. Dengan demikian Pemancar radio dapat disetarakan dengan Senjata, Obat Bius, Pesawat Terbang dll.

Yang dimaksud dengan peralatan yang bernilai STRATEGIS adalah:

  • suatu peralatan yang sangat dibutuhkan dakam menunjang kehidupan manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pembangunan bangsa dan mengamankan kehidupan masyarakat, bangsa, negara bahkan dunia.

Agar Pemancar Radio dapat digunakan secara berhasil guna, dan dampak dari Nilai khusus dapat dihindari, maka penggunaan pemancar radio harus diatur secara terpadu di seluruh dunia, dan aturan penggunaan dalam bentuk ketentuan teknis dan operasional tersebut mutlak harus dipatuhi secara utuh dan konsekuen.

Ketentuan para penggunaan pemancar radio di dunia adalah RADIO REGULATION dari International Telecomunication Union (ITU) yang merupakan badan dunia khusus menangani semua permaasalahan telekomunikasi dunia.

Dalam Radio Regulation tersebut telah diatur tentang Pembagian Services, yaitu dipembagian masing-­masing kegiatan yang membutuhkan sarana komunikasi, selanjutnya setelah di bagi Servicesnya maka di tata pula Frekuensi kerja dari masing­masing kegiatan agar tidak saling menggangu antara satu dengan lainnya.

Setelah di atur pembagian Services dan Frekuensinya maka di atur pula Tanda pengenalnya (Callsign ) agar setiap pancaran dari suatu stasiun dapat mudah dikenali.

Dan dalam Radio Regulation diatur pula tentang berbagai ketentuan lainnya tentang telekomunikasi, dengan maksud agar komunikasi dapat digunakan dan dimanfaatkan secara maksimal tanpa menimbulkan gangguan dan saling menggangu serta menimbulkan bencana dan keselamatan / keamanan dunia.

Ketentuan yang mengikat bagi Amatir Radio di Indonesia

Seorang Amatir Radio dalam melakukan kegiatan akan tunduk dan patuh kepada semua peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana ikrarnya yang tertuang dalam butir kedua dari Kode Etik

Amatir Radio yang ber bunyi “Amatir Radio adalah setia” karena Ia mendapat izin dari Pemerintah karena Organisasinya, Iakan setia dan patuh kepada Negara dan Organisasinya.

Ketentuan yang mengikat bagi kegiatan Amatir Radio di Indonesia adalah:

a)Radio Regulation yang mengatur tentang Telekomunikasi Dunia. Radio Regulation adalah ketentuan yang telah disepakati oleh seluruh anggota ITU yang diambil dalam International Telecomunication Convetion. b)Peraturan dan Perundang­undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Semua Peraturan dan Perundang­undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berkaitan dengan Telekomunikasi adalah mengacu pada Radio Regulation. Bagi Amatir Radio Indonesia semua ketentuan yang berkaitan dengan Teleko­munikasi dan berbagai aspek yang berkaitan dengan kegiatan Amatir Radio adalah mengikat, ketentuan yang dimaksud adalah antara lain: 1.Undang­-Undang nomor 11 tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi ITU nairobi 1982. 2.Undang­undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 3.Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. 4.Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2000 tentang Pengunaan Spetrum frekuensi. 5.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio. c)Ketentuan dan Peraturan yang ditetapkan oleh International Amateur Radio Union (IARU). Ketentuan dan Peraturan yang ditetapkan oleh International Amateur Radio merupakan kesepakatan oleh seluruh anggota IARU yang diambil dalam IARU Conference antara lain: 1.Band Plan 2.Protokol komunikasi digital 3.Penggunaan Satellite 4.Kegiatan Kontes, QSLing, Award d)Ketentuan dan berbagai Kebijakan yang ditetapkan Organisasi.

Larangan bagi kegiatan Amatir Radio antara lain:

Amatir Radio dilarang di gunakan untuk keperluan Komersial Politik Dinas Instasi Pemerintah dan bukan Pemerintah Sambungan jaringan telekomunikasi umum Rumah tangga dan Pihak Ketiga

Amatir Radio dilarang berkomunikasi dengan Stasiun dari Negara yang memusuhi Indonesia Stasiun yang tidak syah dan stasiun lainnya Menggunakan bahasa Sandi dan Bahasa yang tidak sopan Menggunakan peralatan pengubah audio

Amatir Radio dilarang memancarkan Siaran Berita, Musik dll memancarkan Berita darurat palsu dan menyesatkan mengudara dari Kapal laut dan Pesawat Udara.

Tanda Pengenal (Callsign)

Dalam Radio Regulation dinyatakan bahwa :

Setiap stasiun Radio yang memancarkan Transmisinya harus memiliki tanda pengenal, dan tanda pengenal tersebut tidak boleh menyerupai tanda-­tanda marabahaya (SOS ­ TTT ­ DDD dll) dan tanda-­tanda khusus yang menyerupai kode Q (QAA ­ QUZ)

Callsign yang digunakan oleh Amatir Radio adalah terdiri dari kombinasi Angka dan Huruf yang terbentuk dalam satu kesatuan yang menunjukan Prefix dan Suffix

Contoh YB1PR Prefix YB1 menunjukan Negara dan Daerah asal Stasiun. Suffix PR menunjukan stasiun yang bersangkutan.

Dengan demikian Penulisan dan Pengucapan Callsing harus secara utuh dan benar serta dapat dimengerti secara internasional

Penulisan Callsign

YB1PR dan bukan YB 1 PR karena bila menggunakan spasi diantara callsign maka callsign tersebut tidak lagi merupakan satu kesatuan, dan ini akan sulit dimengerti bila diketuk dengan kode morse.

Pengucapan Callsign

Cw-tabel.jpg

harus utuh dan benar dan sebaiknya dieja dengan ejaan standard (Internasional international radiotelephony spelling alphabet) yang di adopsi oleh ICAO, ITU, NATO dll. YB1PR harus di eja sebagai,

Yangke Bravo One Papa Romeo     

dan bukan

Bravo One Papa Romeo
Papa Romeo
Yangke Bravo Satu Papa Romeo
Yang Bener satu Pak Raden 

Karena bila pengucapan yang tidak utuh dan benar akan menyulitkan bagi stasiun lawan maupun yang stasiun yang sedang monitor.

Daftar Lengkap ejaan telephony dan kode morse terdapat pada tabel terlampir.

Perlengkapan yang untuk melakukan kegiatan Amatir Radio

Untuk melakukan kegiatan seorang Amatir Radio harus memiliki kelengkapan "DASAR"

  • Dokumen
  • Administrasi
  • Stasiun radio
  • Alat teknik
  • Referensi

Di singkat menjadi DASAR


Dokumen, yang terdiri dari:

  • Izin Amatir Radio (IAR) - yaitu izin dari Pemerintah untuk mendirikan dan mengoperasikan stasiun Radio Amatir.
  • Izin Penguasaan Perangkat Radio Amatir (IPPRA) – yaitu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk menguasai / memiliki Perangkat Radio Amatir.
  • Kartu Tanda Anggota (KTA) - yaitu kartu pengenal yang dikeluarkan oleh ORARI Pusat sebagai bukti keanggotaan ORARI dan salah satu per­syaratan untuk pembaharuan IARI dan IPPRA serta untuk kenaikan tingkat.

Administrasi, yang terdiri dari:

  • Alat Tulis - note book dan alat tulis lainnya.
  • Logbook - buku catatan harian dari kegiatan komunikasi.
  • QSL card - kartu konfirmasi dari suatu komunikasi.

Stasiun radio, terdiri dari:

  • Perangkat Pemancar dan Penerima radio serta sarana penunjang lainnya yang bekerja dengan sempurna dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan disekelilingnya.
  • Peralatan penunjuk waktu yaitu Jam dalam UTC dan Penanggalan.
  • Papan Pengenal Stasiun yang ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat umum.

Alat teknik, yang merupakan sarana menunjang kegiatan teknik elektonika / alat bantu stasiun radio, peralatan yang dimaksud antara lain:

  • Tools, Tester, SWR, Dumiload dll

Referensi adalah merupakan sarana bantu untuk menunjang berbagai kegiatan Amatir Radio, Referensi yang dimaksud adalah antara lain:

  • Peta Prefix Amatir Radio, Buku­-buku peraturan dan ketentuan yang berlaku, buku­-buku tentang teknik elekronika radio, Callbook, Award Directory dll

Komunikasi Amatir Radio

Amatir Radio dalam melakukan kegiatannya dalam berkomunikasi dapat menggunakan beraneka Moda, Sistim Komunikasi serta Frekuensi radio yang tidak sedikit jumlahnya, semua itu tentunya harus digunakan sesuai dengan tingkatan yang dimilikinya.

Moda yang dapat digunakan antara lain:

  • CW, RTTY, AMTOR, PACKET, PSK31, SSB, FM, SSTV, dsb .

Sistim komunikasi dapat dilakukan secara:

  • Direct ( Point to Point ),
  • Menggunakan Repeater, Satelite,
  • Pantulan Bumi, Bulan, Meteor dsb.

Frekuensi yang dapat digunakan adalah:

MF	1,8	-	2	MHz 	160m band
HF	3,5	-	3,8	MHz 	80m band
	7	-	7,1	MHz 	40m band
	10,1	-	10,14	MHz	30m band
	14	-	14,35	MHz	20m band
	21	-	21,45	MHz	15m band
	24,89	-	24,92	MHz	12m band
	28	-	29,7	MHz	10m band

VHF	50	-	54	MHz	6m band
	144	-	148	MHz	2m band
UHF	430	-	440	MHz	70cm band
	1.240	-	1.300	MHz 	24cm band
	2.300	-	2.450	MHz	13cm band
SHF	3.300	-	3.500	MHz	9cm band
	5.650	-	5.850	MHz 	6cm band
	10.000	-	10.500	MHz	3cm band
	24.000	-	24.250	MHz	12mm band

EHF	47.000	-	47.200	MHz 
	75.500	-	81.000	MHz
	142.00	-	149.00	MHz
	241.00	-	250.00	Mhz 

untuk menggunakan frekuensi ini tentunya harus memperhatikan yang ketentuan dalam Izin yang dimiliki sesuai dengan tingkatannya, dan Ketentuan tentang Pembagian Segmen dan penggunaan kelas emisi dan kelebarannya,

Band Plan dan Kelas Emisi

Sumber: Pasal 3 dan 4 Kep. 021/OP/KU/92

MF   ­  180  METER 
1,800 -	2,000	CW 

1,830 - 1,835 CW DX WINDOW 200HA1A 200HA1B 2K20A2A 2K20A2B 1,830 - 1,850 PHONE DX 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 6K00A3E 1,850 - 2,000 WINDOW PHONE Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak

HF ­ 80 METER 3,500 - 3,900 CW 3,500 - 3,510 CW DX WINDOW 200HA1A 200HA1B 2K20A2A 2K20A2B 3,510 - 3,775 PHONE 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 6K00A3E 3,775 - 3,805 PHONE DX WINDOW 3,805 - 3,900 PHONE Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak Bagi tingkat Siaga berhubungan dengan stasiun Luar Negeri dengan CW.

HF ­ 40 METER 7,000 - 7,100 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 7,025 - 7,040 DATA 2K20A2A 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 7,040 - 7,080 PHONE 3K00R3E 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B 7,080 - 7,100 PHONE DX WINDOW 16K0G1B 16K0G2B Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak Bagi tingkat Siaga hanya menggunakan moda CW pada Frekuensi 7,000 ­ 7,035 Mhz

HF ­ 30 METER 10,100 – 10,150 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 10,140 – 10,150 DATA 2K20F2B 2K20G1B 2K20G2B 10,150 RTTY CALL FREQ 2K20A2A 2K20A2B Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak

HF ­ 20 METER 14,000 – 14,350 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 14,070 – 14,112 DATA 1K20F2B 1K20G1B 1K20G2B 2K20A2A 14,112 – 14,350 PHONE 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 14,100 INT’ BEACON 6K00A3E 14,150 INT’ SSTV Band ini hanya untuk tingkat Penegak

HF ­ 17 METER 18,068 – 18,168 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 18,100 – 18,110 DATA 1K20F2B 1K20G1B 1K20G2B 2K20A2A 18,110 – 18,168 PHONE 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 6K00A3E Band ini hanya untuk tingkat Penegak

HF ­ 15 METER 21,000 – 21,450 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 21,070 – 21,150 DATA 2K20A2A 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 21,150 – 21,450 PHONE 3K00R3E 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B 16K0G1B 16K0G2B Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak Bagi tingkat Siaga hanya menggunakan moda CW pada Frekuensi 21,000 ­ 21,100 Mhz

HF ­ 12 METER 24,890 – 24,990 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 24,920 – 24,930 DATA 1K20F2B 1K20G1B 1K20G2B 2K20A2A 24,930 – 24,990 PHONE 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 3K00R3E 6K00A3E Band ini hanya untuk tingkat Penegak

HF ­ 10 METER 28,000 – 28,700 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 28,050 – 28,150 DATA 2K20A2A 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 28,150 – 28,300 INT’ BEACON 3K00R3E 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B 28,150 – 29,300 PHONE 16K0G1B 16K0G2B 29,300 – 29,510 SATELLITE 29,510 – 29,580 REPEATER INPUT 29,580 – 29,620 FM SIMPLEX 29,620 – 29,680 REPEATER OUTPUT 29,680 – 29,700 FM SIMPLEX Band ini hanya untuk tingkat Siaga, Penggalang dan Penegak Bagi tingkat Siaga hanya menggunakan moda CW pada Frekuensi 28,000 ­ 28,400 Mhz Segmen Satellite hanya untuk komunikasi melalui Satellite

VHF ­ 6 METER 50,000 – 54,000 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 50,000 – 50,100 BEACON 2K20A2A 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 50,100 – 51,000 PHONE 3K00R3E 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B 52,000 – 52,000 DATA 16K0G1B 16K0G2B 16K0F3E 52,000 – 54,000 PHONE Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak

VHF ­ 2 METER 144,00 – 148,00 CW 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 144,00 – 144,10 E.M.E 2K20A2A 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 144,10 – 144,20 DATA 3K00R3E 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B 144,20 – 144,28 EXPERIMENT 16K0G1B 16K0G2B 16K0F3E 144,28 – 144,38 SSB PHONE 144,40 – 144,48 FM SIMPLEX 145,00 CALL CHANNEL Band ini Semua untuk tingkat 145,02 – 145,78 ORGANIZATION 145,80 - 146,00 USE Segmen Satellite hanya untuk komunikasi 146,02 - 146,28 SATELLITE melalui Satellite 146,30 - 146,60 REPEATER INPUT 146,62 - 146,88 FM SIPLEX 146,90 – 148,00 REPEATER OUTPUT FM SIMPLEX

UHF ­ 0,70 METER 430,00 – 440,00 CW 430,00 – 431,00 S.S.B 200HA1A 200HA1B 1K20F1A 1K20F1B 432,00 – 432,08 DATA 2K20A2A 2K20A2B 3K00H3E 3K00J3E 433,10 – 433,00 EME BEACON 3K00R3E 6K00A3E 16K0F2A 16K0F2B 433,02 – 433,32 REPEATER INPUT 6K0G1B 16K0G2B 16K0F3E 433,34 – 433,66 REPEATER OUTPUT 433,68 – 433,80 FM SIMPLEX 433,82 – 434,00 REPEATER 434,02 – 434,88 OUTPUT Band ini hanya untuk tingkat Siaga, 435,00 – 438,00 FM SIMPLEX Penggalang dan Penegak 438,02 – 438,32 SATELLITE Segmen Satellite hanya untuk komunikasi 438,34 – 438,66 REPEATER OUTPUT melalui Satellite 438,68 – 439,00 REPEATER INPUT 439,02 – 440,00 REPEATER LINK FM SIMPLEX

UHF ­ 0,23 METER 1.240 – 1.300 REPEATER OUTPUT 200HA1A 200HA1B 2K20A2A 2K20A2B 1.246 – 1.254 PHONE SIMPLEX 3K00H3E 3K00R3E 6K00J3E 6K00A3E 1.254 – 1.260 REPEATER INPUT 16K0F3E 1.260 – 1.270 SATELLITE 1.270 – 1.275 PHONE Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan

	1.275 – 1.280 REPEATER INPUT		Penegak

1.280 – 1.285 FM SIMPLEX Segmen Satellite hanya untuk komunikasi 1.285 – 1.290 REPEATER OUTPUT melalui Satellite 1.290 – 1.300 DATA

UHF ­ 0,12 METER 2.300 – 2.450 CW 200HA1A 200HA1B 2K20A2A 2K20A2B 2.340 – 2.450 PHONE 3K00H3E 3K00R3E 6K00J3E 6K00A3E 16K0F3E Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak

SHF 3.300 – 3.500 Akan di tentukan kemudian 5.650 – 5.850 Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak 10.100 – 10.500 24.000 – 24.250

EHF 47.000 – 47.200 Akan di tentukan kemudian 75.500 – 81.000 Band ini hanya untuk tingkat Penggalang dan Penegak 142.000 – 149.000 241.000 – 250.000

Kelas Emisi Penyataan suatu kelas Emisi ditandai huruf dan angka yang menyatakan deretan kelebaran band yang diperlukan dan suatu kode yang menunjukkan jenis emisi.

Lebar band dinyatakan dalam 4 karakter dan jenis emisi dinyatakan dalam 3 karakter, dengan susunan sebagai berikut :

                           1         2       3          4        5          6        7 
                          Lebar Band Maksimal             Jenis  Emisi 

Lebar bandwidth dinyatakan pada karakter ke 1 s/d karakter ke 4 yang terdiri tiga angka dan satu huruf, Huruf tersebut menggantikan posisi koma, desimal dan menunjukkan lebar band yang digunakan dengan ketentuan karakter pertama tidak boleh angka nol, huruf yang digunakan adalah G, H, K, dan M

Antara 1 s/d 999 Hertz dinyatakan dalam Hz dengan simbol H Antara 1 s/d 999 Kilo Hertz dinyatakan dalam KHz dengan simbol K Antara 1 s/d 999 Mega Hertz dinyatakan dalam MHz dengan simbol M Antara 1 s/d 999 Giga Hertz dinyatakan dalam Ghz dengan simbol G

Contoh : 200 Hz ditulis 200H

	2,2 Khz	ditulis	2K20 

16 Khz ditulis 16K0

Pengidentifikasian Jenis Emisi dinyatakan karakter ke 5 s/d karakter ke 7 yang terdiri atas angka huruf dan angka yang masing msing mempunyai arti

Huruf pertama menunjukkan Sistim Modulasi yang digunakan Angka menunjukkan Jenis Signal Permodulasi Huruf terakhir menunjukkan Jenis Informasi yang di transmisikan

Pengidentifikasian jenis emisi dan artinya : A1A Telegraphi dengan menghidupkan­matikan pancaran tanpa modulasi A1B Telegraphi otomatis dengan cara menghidupkan­matikan pancaran tanpa modulasi A2A Telegraphi dengan cara menghidup matikan frekuensi audio per­modulasi amplitudo, atau dengan cara menghidup ­matikan pancaran bermodulasi A2B Telegraphi otomatis dengan cara menghidup ­matikan frekuensi audio permodulasi amplitudo, atau dengan cara menghidup­matikan pancaran bermodulasi A3E Telephoni dengan Band samping ganda (DSB) F1A Telegraphi dengan cara mengontrol pergeseran frekuensi tanpa menggunakan modulasi frekuensi audio. F1B Telegraphi otomatis dengan cara mengontrol pergeseran frekuensi tanpa menggunakan modulasi frekuensi audio, satu dari dua frekuensi yang dipancarkan pada saat tertentu. F2A Telegraphi dengan cara menghidupkan­matikan frekuensi audio per­modulasi atau dengan cara menghidup­ matikan pancaran bermodulasi frekuensi F2B Telegraphi otomatis dengan cara menghidupkan­matikan frekuensi audio permodulasi atau dengan cara menghidup­ matikan pancaran bermodulasi frekuensi F3C Pancaran Faksimile dangan modulasi frekuensi F3E Telephoni dengan modulasi frekuensi G1A Telegraphi dengan cara mengontrol perubahan fasa tanpa menggunakan frekuensi audio G1B Telegraphi otomatis dengan cara mengontrol perubahan fasa tanpa menggunakan frekuensi audio G2B Telegraphi dengan cara mengontrol perubahan fasa dengan menggunakan frekuensi audio G3E Telephoni dengan frekuensi fasa H3E Telephoni dengan band samping tunggal (SSB) dengan gelombang pembawa penuh pada modulasi amplitudo J3E Telephoni dengan band samping tunggal (SSB) dengan gelombang pembawa yang sebagian besar dikurangi R3E Telephoni dengan band samping tunggal (SSB) dengan gelombang pembawa yang dikurangi