Difference between revisions of "Filosofy Cyberlaw Sederhana"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
Line 50: Line 50:
 
masyarakat terpelajar, sebenernya
 
masyarakat terpelajar, sebenernya
 
bermain dengan hukum 2 & 3 pun relatif aman :) ..
 
bermain dengan hukum 2 & 3 pun relatif aman :) ..
 +
 +
coba renungkan
 +
 +
written law    vs unwritten law
 +
UU,PP,PERMEN    vs Etika, hukum adat
 +
copy right      vs copy wrong, copy left, GPL
 +
akreditasi      vs pengakuan masyarakat
 +
sertifikasi    vs pengakuan masyarakat
 +
 +
dll ...
 +
 +
  
  
Line 64: Line 76:
  
 
==Pranala Menarik==
 
==Pranala Menarik==
 +
 +
* [[Society Audit Hasil Penelitian]]

Revision as of 10:19, 23 April 2008

Sumber: Onno W. Purbo

kalau saya sebenernya gampang aja .. saya jadi ingat kuliah umum yang saya dengarkan dari Lawrence "Larry" Lessig sekarang ada di School of Law Stanford University ... beliau adalah pemikir & professor bidang Cyberlaw silahkan dicari-cari di google / wikipedia ttg dia


Intinya sederhana aja, pilar hukum ada 3 buah

  1. written law (hukum tertulis)
  2. unwritten law (konsensus masyarakat, hukum adat, hukum tidak tertulis)
  3. hukum dari pembuat manusia :) .. contoh Al-Qur'an.


Hukum no. 3 sifatnya multak tidak bisa di ganggu gugat kalau rapor anda merah, anda masuk neraka kalau rapor anda biru, anda masuk surga


DEPKOMINFO ingin bermain dengan hukum no 1 konsekuensi yang ditanggung sangat dahsyat .. karena melewati proses kesepakatan, proses law enforcement yang lambat & sering salah implementasi :)... bisa sih, cuma kita lihat sendiri prosesnya penuh pejuangan .. memang itu karakteristik hukum tertulis ..


sementara masyarakat internet sudah terbiasa dengan hukum no 2 unwritten law, nettiquete, hukum adat, etika .. ini lebih berpegang pada konsensus masyarakat lebih bertumpu pada kesadaran masing-masing pengguna hukum akan di lakukan oleh masyarakat Internet bukan oleh pengadilan atau polisi contoh seorang pakar habis di hujat di Internet karena menyamakan hacker dengan blogger :) ..


Kalau mau main secara aman bisa melihat secara jeli campuran antara hukum 1 & hukum 2 tentunya dengan rambu-rambu hukum 3


karena masyarakat Internet rata-rata masyarakat terpelajar, sebenernya bermain dengan hukum 2 & 3 pun relatif aman :) ..

coba renungkan

written law     vs unwritten law
UU,PP,PERMEN    vs Etika, hukum adat
copy right      vs copy wrong, copy left, GPL
akreditasi      vs pengakuan masyarakat
sertifikasi     vs pengakuan masyarakat

dll ...



Tapi pilihan kembali pada anda semua :))) .. saya sendiri sudah bertahun-tahun hidup hanya di Internet, tanpa struktur, tanpa badan, tanpa jabatan, tanpa pekerjaan tetap, tanpa apa-apa, nganggur .. mengandalkan hukum no 2 & 3 ... itu yang membuat saya survive dari sisi written law melihat saya sebagai pengangguran :)) .. dari sisi unwritten law akan sangat berbeda melihatnya :)) ..



Pranala Menarik