Difference between revisions of "Siapa Bilang OpenBTS Ilegal?"
Onnowpurbo (talk | contribs) |
Onnowpurbo (talk | contribs) |
||
Line 58: | Line 58: | ||
==Peluang OpenBTS di PP KOMINFO== | ==Peluang OpenBTS di PP KOMINFO== | ||
+ | |||
+ | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.I | ||
+ | |||
+ | |||
* Ijin penyelenggara jasa telephoni dasar. | * Ijin penyelenggara jasa telephoni dasar. |
Revision as of 19:16, 15 January 2012
Heran, regulator di Indonesia itu naif apa zalim ya? Sampai berani bilang sebuah karya teknologi yang seharusnya sifatnya netral sebagai barang ilegal. Ibarat pisau, apakah pisau ilegal? jelas pisau bukan barang ilegal kan? Hal yang sama dengan OpenBTS, ini adalah sebuah teknologi bahkan bisa digunakan oleh Operator selular biasa. Lho koq disebut ilegal?
Akibat pernyataan seperti itu lumayan fatal dan membuat kita miris, seperti,
- Beberapa mahasiswa takut tugas akhir OpenBTS karena takut di tangkap aparat barangkali?
- Beberapa dosen di perguruan MELARANG mahasiswa-nya untuk tugas akhir OpenBTS.
Aturan Buatan Manusia Bukan TUHAN!
Yang lebih mengerikan lagi, Regulator di Indonesia sering kali melihat "aturan" seperti sesuatu yang fix yang dibuat oleh TUHAN. Aturan adalah harga mati, tidak bisa di tawar dengan alasan ini di atur secara internasional dll.
Bahkan sering sekali Regulator BERSEMBUNYI di balik aturan, ini terutama terjadi saat debat publik (terus terang saya paling sebel kalau debat dengan birokrat / regulator model ini). Seakan-akan aturan itu sesuatu banget.
Padahal kenyataan hidup di dunia ini
- Aturan itu buatan manusia, tidak ada buatan manusia yang sempurna.
- Aturan biasanya dibuat untuk tujuan tertentu. Tujuan tersebut belum tentu berpihak pada rakyat banyak, kadang lebih berpihak pada operato / investor / pendapatan negara.
- Aturan karena keterbatasan asumsi & pengetahuan pembuatnya, bisa salah dengan berjalannya waktu.
- Aturan BISA berubah dan diubah oleh kita, contoh Kisah Pembebasan Frekuensi 2.4GHz di Indonesia.
Peluang OpenBTS di UU Telekomunikasi
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 3 Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa
Pasal 30
(1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan
akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a,
dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri.
(2) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggara jasa telekomunikasi sudah dapat menyediakan
7
akses di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat
melakukan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau
jasa telekomunikasi.
(3) Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peluang OpenBTS di PP KOMINFO
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.I
- Ijin penyelenggara jasa telephoni dasar.
- Ijin untuk membuat infrastruktur di daerah yang tidak ada infrastruktur bagi penyelenggara jasa telephony dasar.
Alternatif Startegi Pergerakan OpenBTS di ICTWATCH.COM
- Memandaikan rakyat.
- Mendukung Tugas Akhir mahasiswa.
- Memberikan roadshow / workshop di daerah, kampus, sekolah.