Difference between revisions of "EQSO Interkoneksi versus 3rd Party Traffic"
Onnowpurbo (talk | contribs) (New page: Sumber: Onno W. Purbo, YC0MLC Terima kasih untuk rekan-rekan seperti YB0KLI, YB8ZD, YB8EW, YC1LZ, YD1SRP, YB6AG, YB0EO, dan banyak NCS Nusantara Net eQSO yang menyebabkan mode [[e...) |
Onnowpurbo (talk | contribs) |
||
Line 25: | Line 25: | ||
Pasal 48 ayat 2 | Pasal 48 ayat 2 | ||
Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk : | Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk : | ||
− | a. Berkomunikasi dengan stasiun radio lain yang tidak memiliki izin dan stasiun lain yang bukan stasiun Radio Amatir; | + | a. Berkomunikasi dengan stasiun radio lain yang tidak memiliki izin |
+ | dan stasiun lain yang bukan stasiun Radio Amatir; | ||
d. Disambungkan dengan jaringan dan atau jasa telekomunikasi; | d. Disambungkan dengan jaringan dan atau jasa telekomunikasi; | ||
f. Memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau memperoleh imbalan jasa; | f. Memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau memperoleh imbalan jasa; | ||
− | g. Memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga (Third Party) kecuali berita-berita sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d; | + | g. Memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga (Third Party) |
+ | kecuali berita-berita sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d; | ||
Line 38: | Line 40: | ||
a.menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya; | a.menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya; | ||
b.menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya; dan | b.menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya; dan | ||
− | c.memungut biaya dalam bentuk apapun atas penggunaan dan atau pengoperasiannya, kecuali untuk telekomunikasi khusus yang berkenaan dengan ketentuan internasional yang telah diratifikasi. | + | c.memungut biaya dalam bentuk apapun atas penggunaan dan atau pengoperasiannya, |
+ | kecuali untuk telekomunikasi khusus yang berkenaan dengan ketentuan internasional | ||
+ | yang telah diratifikasi. | ||
Line 44: | Line 48: | ||
Pasal 29 | Pasal 29 | ||
− | (1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi Iainnya. | + | (1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam |
+ | Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan | ||
+ | ke jaringan penyelenggara telekomunikasi Iainnya. | ||
Sebelum kita membahas lebih detail tentang pasal dan ayat yang bermasalah, ada baiknya kita lihat terlebih dulu ketakutan apa yang menyebabkan penyambungan jaringan amatir radio ke jaringan publik menjadi haram hukumnya? Ketakutan yang ada sebetulnya tidak separah yang kita bayangkan, Pemerintah / regulator sebetulnya hanya berusaha memproteksi supaya jaringan telekomunikasi khusus / tertutup seperti ORARI tidak beroperasi seperti Telkom memberikan jasa & layanan telekomunikasi kepada publik. Bahasa keren-nya di dunia amatir radio, sebuah stasiun amatir radio tidak boleh menyalurkan traffic bagi pihak ke tiga (3rd party traffic) yang non-Amatir radio. Tentunya bagi kita yang sudah lama berkecimpung di dunia amatir radio, kebiasaan untuk tidak merelay pembicaraan dari non-Amatir sudah mendarah daging – kita sebagai amatir radio tidak akan pernah melakukan hal-hal seperti itu. | Sebelum kita membahas lebih detail tentang pasal dan ayat yang bermasalah, ada baiknya kita lihat terlebih dulu ketakutan apa yang menyebabkan penyambungan jaringan amatir radio ke jaringan publik menjadi haram hukumnya? Ketakutan yang ada sebetulnya tidak separah yang kita bayangkan, Pemerintah / regulator sebetulnya hanya berusaha memproteksi supaya jaringan telekomunikasi khusus / tertutup seperti ORARI tidak beroperasi seperti Telkom memberikan jasa & layanan telekomunikasi kepada publik. Bahasa keren-nya di dunia amatir radio, sebuah stasiun amatir radio tidak boleh menyalurkan traffic bagi pihak ke tiga (3rd party traffic) yang non-Amatir radio. Tentunya bagi kita yang sudah lama berkecimpung di dunia amatir radio, kebiasaan untuk tidak merelay pembicaraan dari non-Amatir sudah mendarah daging – kita sebagai amatir radio tidak akan pernah melakukan hal-hal seperti itu. |
Revision as of 08:22, 6 February 2008
Sumber: Onno W. Purbo, YC0MLC
Terima kasih untuk rekan-rekan seperti YB0KLI, YB8ZD, YB8EW, YC1LZ, YD1SRP, YB6AG, YB0EO, dan banyak NCS Nusantara Net eQSO yang menyebabkan mode eQSO menjadi populer di Indonesia. Manfaat eQSO menjadi sangat besar sekali bagi dunia amatir radio di Indonesia, hal ini menyebabkan banyak rekan-rekan amatir menjadi tertarik pada teknologi IT, tanpa teknologi Internet tidak pernah terbayangkan sebelumnya bahwa power amplifier tidak lagi dibutuhkan untuk komunikasi jarak jauh. Konsekuensi sebuah kepopuleran, banyak pro dan kontra terhadap mode operasi eQSO. Tulisan ini akan melihat dari dekat beberapa sisi legal dan tidak legal eQSO.
Apakah eQSO? Secara sederhana, QSO menggunakan Internet sebagai relay. Untuk memberi gambaran, seorang amatir radio di Makassar cukup bermodalkan handy takie (HT) di 2 meter dapat berbicara dengan rekan di Banda Aceh yang juga menggunakan HT di 2 meter. Relay tidak menggunakan Repeater biasa, tapi menggunakan Internet sebagai relay.
Layaknya chatting atau video conference di Internet, rekan-rekan amatir radio dapat menikmati QSO mengunakan software yang tersedia gratis untuk dapat berpartisipasi, maupun membangun gateway / sambungan ke saluran radio bahkan membuat server sebagai pusat eQSO. Semua software-nya gratis dapat di ambil di Web eQSO http://www.eqso.org.
Kita di Indonesia cukup beruntung, karena kebaikan hati Pak Rahmat Ismail YB0EO yang menyumbangkan server-nya di Indonesia Internet Exchange untuk Server eQSO Indonesia http://eqso.orari.or.id. Dengan keringat banyak rekan seperti Arman Yusuf YB0KLI di bantu oleh banyak rekan seperti YD1SRP, YC1LZ, YB8EW, YB8ZD telah mewujudkan sebuah jaringan eQSO di dunia amatir Indonesia yang mengkaitkan banyak sekali gateway ke radio di berbagai tempat di Indonesia. Gateway yang sangat aktif terutama di Ambon, Makassar, Banda Aceh, Pekan Baru, Bukit Tinggi, dan masih banyak lagi sehingga memungkinkan rekan-rekan di tempat-tempat ini untuk berkomunikasi ke seluruh Indonesia hanya bermodalkan HT di VHF atau UHF.
Pertanyaannya – apakah pada hari ini eQSO legal? Jawab singkat-nya, pada hari ini TIDAK LEGAL. Dari sisi UU 36 telekomunikasi 1999, PP 55/2000 penyelenggaraan telekomunikasi, maupun KEPMEN 49/2002 Amatir radio, semua mengindikasikan bahwa jaringan telekomunikasi tertutup atau jaringan telekomunikasi khusus seperti amatir radio tidak di perkenankan untuk di sambungkan ke jaringan telekomunikasi publik seperti telkom dan Internet. Hal ini bukan berarti selama-nya eQSO tidak legal, perjuangan sedang berlangsung untuk membuat eQSO menjadi legal bagi semua kelas amatir radio di Indonesia.
Mari kita lihat lebih dekat pasal dan ayat yang menyebabkan eQSO maupun berbagai modus telekomunikasi amatir menggunakan Internet lainnya, seperti, APRS dan AMPRNet yang di tunnel melalui Internet, menjadi tidak legal.
Beberapa pasal dan ayat di beberapa ketetapan hukum yang menyebabkan eQSO, APRS dan AMPRNet yang di operasikan melalui Internet menjadi tidak legal adalah,
- KM 49/2002 – pasal 48 ayat 2d
- PP 52/2000 – pasal 50
- UU 36/1999 – pasal 29 ayat 1
Memang yang perlu di perbaiki dari mulai Keputusan Menteri (KM), Peraturan Pemerintah (PP) bahkan Undang-Undang (UU). Mari kita lihat lebih detail kata-kata dari pasal dan ayat yang menyebabkan eQSO, APRS dan AMPRNet melalui Internet Indonesia bermasalah.
Pada KEPMEN 49/2002 Pedoman Kegiatan Amatir Radio, pasal 48 ayat 2 berbunyi,
Pasal 48 ayat 2 Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk : a. Berkomunikasi dengan stasiun radio lain yang tidak memiliki izin dan stasiun lain yang bukan stasiun Radio Amatir; d. Disambungkan dengan jaringan dan atau jasa telekomunikasi; f. Memancarkan dan menerima berita yang bersifat komersial dan atau memperoleh imbalan jasa; g. Memancarkan dan menerima berita bagi pihak ketiga (Third Party) kecuali berita-berita sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d;
Pada Peraturan Pemerintah (PP) 52/2000 Penyelenggaraan Telekomunikasi berbunyi,
Pasal 50 Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal. 41, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 dilarang untuk: a.menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya; b.menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya; dan c.memungut biaya dalam bentuk apapun atas penggunaan dan atau pengoperasiannya, kecuali untuk telekomunikasi khusus yang berkenaan dengan ketentuan internasional yang telah diratifikasi.
Pada Undang-Undang (UU) 36/1999 Telekomunikasi berbunyi
Pasal 29 (1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi Iainnya.
Sebelum kita membahas lebih detail tentang pasal dan ayat yang bermasalah, ada baiknya kita lihat terlebih dulu ketakutan apa yang menyebabkan penyambungan jaringan amatir radio ke jaringan publik menjadi haram hukumnya? Ketakutan yang ada sebetulnya tidak separah yang kita bayangkan, Pemerintah / regulator sebetulnya hanya berusaha memproteksi supaya jaringan telekomunikasi khusus / tertutup seperti ORARI tidak beroperasi seperti Telkom memberikan jasa & layanan telekomunikasi kepada publik. Bahasa keren-nya di dunia amatir radio, sebuah stasiun amatir radio tidak boleh menyalurkan traffic bagi pihak ke tiga (3rd party traffic) yang non-Amatir radio. Tentunya bagi kita yang sudah lama berkecimpung di dunia amatir radio, kebiasaan untuk tidak merelay pembicaraan dari non-Amatir sudah mendarah daging – kita sebagai amatir radio tidak akan pernah melakukan hal-hal seperti itu.
Mari kita lihat beberapa skenario hubungan komunikasi di bawah ini dan melihat dengan jelas mana yang melanggar dan tidak.
1. Amatir – Radio Frekuensi Amatir – Amatir - OK. 2. Amatir – Radio Frekuensi Amatir – Non-Amatir - MELANGGAR. 3. Amatir – Repeater – Amatir - OK 4. Amatir – Repater – non-Amatir - MELANGGAR. 5. non-Amatir – Internet – non-Amatir - OK 6. Amatir – Internet – Amatir - OK 7. Amatir – Internet – non-Amatir - OK 8. Amatir – Radio – Internet – Radio – Amatir - OK 9. Amatir – Radio – Internet – Amatir - OK 10.Amatir – Radio – Internet – non-Amatir - MELANGGAR.
Perhatikan jika kita menggunakan Internet sebagai media komunikasi, semua aturan amatir radio yang membatasi seorang anggota amatir radio menjadi tidak berlaku. Di Internet semua orang tidak di batasi untuk berbicara dengan orang lain, hak untuk berkomunikasi di jamin di Internet. Artinya seorang amatir radio dapat saja berbicara dengan orang lain non-Amatir Radio dan ini sah.
Dengan teknologi eQSO, kita dapat menyambungkan suara di Internet ke radio. Tentunya kita harus menggabungkan ke dua etika / aturan yang ada di dunia. Pertama di radio tidak sah seorang amatir berbicara dengan non-Amatir. Oleh karena itu, eQSO atau merelay pembicaraan di Internet secara logika sah-sah saja jika di lakukan hanya antar Amatir Radio saja. Akan menjadi MELANGGAR jika eQSO dilakukan antara seorang amatir radio dengan non-Amatir Radio.
Sebetulnya regulator tidak perlu takut tentang eQSO karena kebiasaan untuk tidak menyalurkan 3rd party traffic non-Amatir Radio sudah mendarah daging di para operator Amatir Radio, sehingga sudah menjadi etika dan aturan tidak tertulis diantara operator amatir radio untuk tidak berhubungan dengan non-Amatir Radio pada frekuensi amatir radio.
Jika eQSO secara moral dan etika ternyata tidak bermasalah di lingkungan amatir radio. Kita perlu melihat lebih dekat apa yang perlu di ubah dari sisi aturan tertulis yang di tetapkan oleh pemerintah. Memang mengubah Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) bukan pekerjaan yang mudah karena melibatkan wakil rakyat di parlemen dan interdepartemen yang rumit. Oleh karena itu membutuhkan waktu lebih lama jika ingin mengubah UU dan PP. Sementara ini, ada baiknya kita fokus pada KEPMEN saja dulu dan berjuang untuk membuka kemungkinan beroperasikan mode eQSO.
Filosofy yang perlu di anut di ketetapan hukum yang ada sebetulnya hanya untuk menjaga agar Amatir Radio tetap bekerja pada koridor-nya dan tidak melayani 3rd party traffic. Oleh karena itu, kita harus tetap menjaga pasal 48 ayat 2 (a), (f) dan (g) yang tidak mengijinkan stasiun amatir radio untuk merelay 3rd party traffic, berbicara dengan non-Amatir Radio, mencari uang dari proses pengiriman berita, mengirimkan berita komersial.
Untuk mendukung eQSO, kita hanya perlu mengusulkan perubahan KEPMEN 49 / 2002 agar menghilangkan Pasal 48 ayat 2 (d) yang bunyinya “ Stasiun Radio Amatir dilarang digunakan untuk disambungkan dengan jaringan dan atau jasa telekomunikasi”.
Saya yakin, dengan tetap mengacu pada prinsip Amatir Radio untuk tidak merelay 3rd party traffic maupun berita komersial. Regulator akan dengan senang hati menerima experimen dunia Amatir Radio seperti eQSO yang akan mengubah wajah Amatir Radio Indonesia.
Semoga bermanfaat & tetap progressive! 73 de YC0MLC