Difference between revisions of "Inject Ads Melanggar Hukum"
Onnowpurbo (talk | contribs) |
Onnowpurbo (talk | contribs) |
||
Line 18: | Line 18: | ||
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau | dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau | ||
denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). | denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). | ||
+ | |||
+ | |||
+ | |||
+ | |||
+ | |||
+ | Terima kasih utk masukan teman2 ternyata UU ITE (UU11/2008) lebih dahsyat lagi. Injection Ads jelas2 melanggar ps. 32, bisa kena pidana ps.48 lama penjara 8 tahun, denda Rp. 2M ... kira2 para direktur Operator pada nyadar gak ya? bahwa bisa kena pidana ini? | ||
+ | |||
+ | |||
+ | Pasal 32 | ||
+ | |||
+ | (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, | ||
+ | menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan | ||
+ | suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. | ||
+ | |||
+ | (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan | ||
+ | atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada | ||
+ | Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. | ||
+ | |||
+ | (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu | ||
+ | Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat | ||
+ | diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. | ||
+ | |||
+ | |||
+ | Pasal 48 | ||
+ | |||
+ | (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana | ||
+ | dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak | ||
+ | Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). |
Revision as of 10:24, 22 February 2019
Pertanyaan yang sering di tanya "Apakah Inject Ads oleh Operator melanggar Hukum?"
Bagi yang ingin tahu, silahkan baca UU 36/1999 (UU Telekomunikasi). UU 36/1999 bisa di download dengan mudah dan cukup mudah di cari di Google. Di UU 36/1999 tertulis dengan sangat jelas ..
Pasal 22 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Artinya setiap orang / termasuk operator-nya itu sendiri tidak boleh melakukan manipulasi traffic dll ...
Artinya Inject Ads, mengubah traffic Internet merupakan pelanggaran Pasal 22 di atas. Sanksi-nya jelas-jelas tertulis di
Pasal 50 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Terima kasih utk masukan teman2 ternyata UU ITE (UU11/2008) lebih dahsyat lagi. Injection Ads jelas2 melanggar ps. 32, bisa kena pidana ps.48 lama penjara 8 tahun, denda Rp. 2M ... kira2 para direktur Operator pada nyadar gak ya? bahwa bisa kena pidana ini?
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. (3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 48 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).