Difference between revisions of "Inject Ads Melanggar Hukum"
Jump to navigation
Jump to search
Onnowpurbo (talk | contribs) (Created page with "Pertanyaan yang sering di tanya "Apakah Inject Ads oleh Operator melanggar Hukum?" Bagi yang ingin tahu, silahkan bacadDi UU 36/1999 (UU Telekomunikasi) tertulis ... Pasal...") |
Onnowpurbo (talk | contribs) |
||
Line 1: | Line 1: | ||
Pertanyaan yang sering di tanya "Apakah Inject Ads oleh Operator melanggar Hukum?" | Pertanyaan yang sering di tanya "Apakah Inject Ads oleh Operator melanggar Hukum?" | ||
− | Bagi yang ingin tahu, silahkan | + | Bagi yang ingin tahu, silahkan baca UU 36/1999 (UU Telekomunikasi). UU 36/1999 bisa di download dengan mudah dan cukup mudah di cari di Google. Di UU 36/1999 tertulis dengan sangat jelas .. |
Pasal 22 | Pasal 22 |
Revision as of 07:16, 22 February 2019
Pertanyaan yang sering di tanya "Apakah Inject Ads oleh Operator melanggar Hukum?"
Bagi yang ingin tahu, silahkan baca UU 36/1999 (UU Telekomunikasi). UU 36/1999 bisa di download dengan mudah dan cukup mudah di cari di Google. Di UU 36/1999 tertulis dengan sangat jelas ..
Pasal 22 Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi: a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Artinya setiap orang / termasuk operator-nya itu sendiri tidak boleh melakukan manipulasi traffic dll ...
Artinya Inject Ads, mengubah traffic Internet merupakan pelanggaran Pasal 22 di atas. Sanksi-nya jelas-jelas tertulis di
Pasal 50 Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).