Difference between revisions of "Wawancara tentang Prostitusi Online"
Jump to navigation
Jump to search
Onnowpurbo (talk | contribs) |
Onnowpurbo (talk | contribs) |
||
Line 1: | Line 1: | ||
− | Date: Mon, 11 May 2015 06:16:50 +0700 (WIB) | + | Date: Mon, 11 May 2015 06:16:50 +0700 (WIB) |
− | From: Onno W. Purbo <onno@indo.net.id> | + | From: Onno W. Purbo <onno@indo.net.id> |
− | To: Rahayu Subekti <ra.subekti@yahoo.com> | + | To: Rahayu Subekti <ra.subekti@yahoo.com> |
− | Subject: Re: Wawancara dari Republika | + | Subject: Re: Wawancara dari Republika |
Revision as of 06:21, 11 May 2015
Date: Mon, 11 May 2015 06:16:50 +0700 (WIB) From: Onno W. Purbo <onno@indo.net.id> To: Rahayu Subekti <ra.subekti@yahoo.com> Subject: Re: Wawancara dari Republika
On Mon, 11 May 2015, Rahayu Subekti wrote:
> Malam Pak Onno, saya Rara dari Republika. Boleh minta kontak pak buat wawancara via telfon atau via email? Saya ingin memanyakan terkait > proatitusi online dilihat dari sudut informasi dan teknologi..
> 1. Pengaruh ITE sejauh apa terhadap prostitusi online?
Saya kutip aja langsung ya
BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal 34 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki: a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 45 (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 50 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Jawab singkatnya: Bisa kena pelanggaran pasal 27(1) dan 34(1) hukumannya 6-10 tahun denda 1-10Milyard!
> 2. Pembatasan yang bisa dilakukan seperti apa? Karena masih banyak merebak penggunaan media sosial sebagai media prostitusi.
kenapa harus dibatasi? prostitusi online itu paling enak koq semua identitas pelaku bisa di lacak dengan mudah jadi para pelaku gampang dilacak oleh kepolisian bisa di sidik dengan mudah apalagi semua bukti tertulis secara online yang perlu dilakukan tangkap pelaku langsung masukin aja berkas ke jaksa adili & jatuhi hukumannya mana besar dendanya 1-10 Milyard!
> 3. Langkah yang harus diambil seperti apa oleh negara terkait membatasi atau menghalangi prostitusi online sekarang ini?
Sebaik polisi langsung menyidik aja ini tindakan pidana koq gak usah ada orang yang lapor bisa langsung di tindak masalahnya polisi kita perlu dibelaki cara melakukan penyidikan di Internet :)
> > Terimakasih pak. Saya tunggu balasannya. >