Difference between revisions of "E-voting, tamparan dari Jembrana Bali"
Onnowpurbo (talk | contribs) |
Onnowpurbo (talk | contribs) |
||
Line 79: | Line 79: | ||
peradaban pun tidak diakui dan harus melalui Judicial Review. | peradaban pun tidak diakui dan harus melalui Judicial Review. | ||
+ | ==Referensi== | ||
+ | |||
+ | * http://www.jembranakab.go.id/main.php?module=e-voting | ||
==Pranala Menarik== | ==Pranala Menarik== |
Revision as of 14:51, 12 February 2010
Date: Thu, 11 Feb 2010 20:00:35 +0700 From: "as@jmn.net.id" <as@jmn.net.id> Reply-To: Telematika@yahoogroups.com To: Telematika@yahoogroups.com, egov-indonesia@yahoogroups.com Subject: [Telematika] e-voting, tamparan dari Jembrana Bali
e-voting, sebuah tamparan dari Bali
Melihat e-voting di Jembrana Bali dan kesederhanaan penuturna dari Bupati Bali dan staf IT yang telihat, terbayang bagaimana kesajahaan itu membuahkan hasil yang ternilai.
Bayangkan, lompatan tak terhingga, sebuha quantum leap bagi masyarakat pedesaan yang bahwakan pegang compi saja belum pernah namun didisain sebuah sistem yang memungkinkan siapa saja bisa melakukan proses voting secara elektronik secara sederhana. Bahkan dilakukan oleh orang-orang tua yang belum tentu bisa membaca dan menulis.
Proses e-voting sederhana sekali, yaitu hanya terjadi dua tahap, yaitu verifikasi data dan voting dengan touch screen pada foto yang dipilih.
Di verifikasi data, ini smartnya, KTP tinggal diletakkan diatas scanner da kemudian layar akan menjelaskan foto dan nama pemilih. Proses verifikasi ini saya yakin juga didata buka hanya untuk mengetahui keabsahan calon pemilih, juga untuk mendeteksi pengguinaan KTP yang tidak dikeluarkan atau dididsain oleh Kabupaten Jembrana untuk tujuan e-voting dengan menggunakan mungkin bar-code.
Ini tentu saja bukan hanya akan membuat perkembangan bisa diikuti secara real time, tetapi juga verifikasi pemilih yang berhak. Hal ini dimungkinkan oleh wireless comunication system antara pusat-pusat informasi diseluruh kabupaten Jembrana untuk berkomunikasi data. Disain program saya yakin telah meperhitungkan satu KTP satu suara sehingga kehawatiran KTP atau pemilh double pasti tidak dimungkinkan tanpa proses yang sulit karena tidak mungkin seorang pemilih yang telah memilih di sebua tempat kemudian pergi ke tampat lain untuk memilih lagi. Petugas yang mengawasi dari jauh proses verifikasi yang dilakukan sendiri oleh pemilih pasti tahu atau system pasti sudah di disain untuk memberi tahu. Disain touch screen sungguh sebuah inovasi techno-sosial yang luar biasa. Sangat efektif dan efisien untuk menyelesaikan masalah IT devide bagi masyarakat Jembrana yang sebagian lanjut usia, tidak berpendidikan, sudah lanjut usia, namun berhak atas pemilihan.
Teknologi touch screen dengan foto dan KTP scanner sungguh sebuah disain system yang pantas diacungi jempol. Apalagi, pemilu kemarin kita baru saja disuguhi tontonan tidak mutu dengan amburadulnya DPT dan DPS. Bahkan , berita menyesakkan dada, pilkada di Jatim pun, yang pemilu lalu bermasalah dengan DPT hingga Kapoldanya dipanggil ke Mabes seperti penjelasan Deni Indrayana staf khusus Presiden dalam acara debat di TV One, masih bermasalah dengan DPS. Seakan tidak berkaca kepada pengalaman masa lalau dan tidak ada proses pembelajaran kepada pengalaman.
Kabupaten Jembrana dengan segala kesederhaan dan kerendahan hatinya, termasuk keterbatasan anggarannya, mampu membuat sebuah terobosan luar biasa bagi kemajuan negeri yang layak diangkat di tingkat dunia. Seakan menyindir pemilu yang menghabiskan dana puluhan trilyun namun IT nya tampak segan untuk unjuk diri.
Apa yang terjadi dengan kabupaten Jembrana seakan menampar realita bernegara. e-voting tidak diakui karena peraturan mengatur pemilu yang sah adalah di coblos atau di conrtreng.......; gedubraaakak !!!
Indonesiana !!! segala hal bisa terjadi
Maka, jangan pernah berpikir atau melihat daerah hanya dari Jakarta. Lihatlah pula kiprah para BUPATI BUKAN BIASA di Kick Andy dan bandingkan dengan keangkuhan serta kejumawaaan para penguasa negeri seakan merekalh yang paling ............ hingga sebuah kemajuan peradaban pun tidak diakui dan harus melalui Judicial Review.