Difference between revisions of "Cyber Bullying: Apakah Itu?"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
 
(4 intermediate revisions by the same user not shown)
Line 3: Line 3:
 
Tempat paling umum dimana cyberbullying terjadi adalah:
 
Tempat paling umum dimana cyberbullying terjadi adalah:
  
* Social Media, such as Facebook, Instagram, Snapchat, and Twitter
+
* Media Sosial, seperti, Facebook, Instagram, Snapchat, and Twitter
* SMS (Short Message Service) also known as Text Message sent through devices
+
* SMS (Short Message Service) juga di kenal sebagai Text Message yang dikirim melalui perangkat selular.
* Instant Message (via devices, email provider services, apps, and social media messaging features)
+
* Instant Message (via perangkat selular, email, apps, and fitur messaging di media sosial)
 
* Email
 
* Email
  
==Special Concerns==
+
==Kekhawatiran Khusus==
  
With the prevalence of social media and digital forums, comments, photos, posts, and content shared by individuals can often be viewed by strangers as well as acquaintances. The content an individual shares online – both their personal content as well as any negative, mean, or hurtful content – creates a kind of permanent public record of their views, activities, and behavior. This public record can be thought of as an online reputation, which may be accessible to schools, employers, colleges, clubs, and others who may be researching an individual now or in the future. Cyberbullying can harm the online reputations of everyone involved – not just the person being bullied, but those doing the bullying or participating in it. Cyberbullying has unique concerns in that it can be:
+
Dengan banyaknya media sosial dan forum digital, komentar, foto, posting, dan konten yang dimiliki oleh individu seringkali dapat dilihat oleh orang asing dan juga kenalan. Konten yang dimiliki individu secara online - baik konten pribadi maupun konten negatif, jahat, atau menyakitkan - menciptakan semacam catatan publik permanen tentang pandangan, aktivitas, dan perilaku mereka. Catatan publik ini dapat dianggap sebagai reputasi online, yang dapat diakses oleh sekolah, pengusaha, perguruan tinggi, klub, dan pihak lain yang mungkin meneliti individu sekarang atau di masa depan. Cyberbullying dapat membahayakan reputasi online setiap orang yang terlibat - bukan hanya orang yang diintimidasi, tapi juga orang-orang yang melakukan intimidasi atau berpartisipasi di dalamnya. Cyberbullying memiliki kekhawatiran unik karena bisa jadi:
  
* Persistent – Digital devices offer an ability to immediately and continuously communicate 24 hours a day, so it can be difficult for children experiencing cyberbullying to find relief.
+
* Persistent – Perangkat digital menawarkan kemampuan untuk segera berkomunikasi terus menerus 24 jam sehari, sehingga bisa sulit bagi anak-anak yang mengalami cyberbullying untuk bisa sedikit lega.
  
* Permanent Most information communicated electronically is permanent and public, if not reported and removed. A negative online reputation, including for those who bully, can impact college admissions, employment, and other areas of life.
+
* Permanen Sebagian besar informasi yang dikomunikasikan secara elektronik bersifat permanen dan publik, jika tidak dilaporkan dan dihapus. Reputasi online yang negatif, termasuk bagi mereka yang menggertak, dapat mempengaruhi penerimaan perguruan tinggi, pekerjaan, dan area kehidupan lainnya.
  
* Hard to Notice Because teachers and parents may not overhear or see cyberbullying taking place, it is harder to recognize.
+
* Sulit Diketahui Karena guru dan orang tua mungkin tidak mendengar atau melihat cyberbullying yang terjadi, maka cyberbullying lebih sulit untuk diketahui.
  
==Laws and Sanctions==
+
==Hukum dan Sanksi==
  
While all states have criminal laws that apply to bullying, not all have special statutes that apply to cyberbullying or bullying that takes place outside of school. Schools may take action either as required by law, or with local or school policies that allow them to discipline or take other action. Some states also have provisions to address bullying if it affects school performance. You can learn about the laws and policies in each state, including if they cover cyberbullying.
+
Sementara semua negara memiliki hukum pidana yang berlaku untuk intimidasi, tidak semua negara memiliki undang-undang khusus yang berlaku untuk cyberbullying atau intimidasi yang terjadi di sekolah. Sekolah dapat mengambil tindakan baik sesuai dengan hukum, atau dengan kebijakan lokal atau sekolah yang memungkinkan mereka untuk melakukan disiplin atau melakukan tindakan lainnya.
  
==Frequency of Cyberbullying==
+
==Statistik Cyberbullying==
  
The 2014–2015 School Crime Supplement - PDF (National Center for Education Statistics and Bureau of Justice Statistics) indicates that, nationwide, about 21% of students ages 12-18 experienced bullying.
+
Di Amerika Serikat, tahun 2014-2015 di laporan National Center for Education Statistics and Bureau of Justice Statistics khususnya School Crime Supplement mengindikasikan secara nasional 21% siswa antara 12-18 tahun mengalami Cyberbullying.
  
The 2015 Youth Risk Behavior Surveillance System (Centers for Disease Control and Prevention) also indicates that an estimated 16% of high school students were bullied electronically in the 12 months prior to the survey.
+
Di Amerika Serikat, tahun 2015 di laporan Centers for Disease Control and Prevention tentang Youth Risk Behavior Surveillance System mengestimasi bahwa sekitar 16% dari siswa SMA pernah mengalami cyberbullying dalam perioda 12 bulan ke belakang.

Latest revision as of 20:11, 1 April 2018

Cyberbullying (Penindasan Maya) adalah bullying yang terjadi pada perangkat digital seperti ponsel, komputer, dan tablet. Cyberbullying dapat terjadi melalui SMS, Teks, dan aplikasi, atau online di media sosial, forum, atau game dimana orang dapat melihat, berpartisipasi, atau berbagi konten. Cyberbullying mencakup pengiriman, posting, atau berbagi konten negatif, berbahaya, palsu, atau jahat tentang orang lain. Ini bisa termasuk berbagi informasi pribadi atau pribadi tentang orang lain yang menyebabkan malu atau dipermalukan. Beberapa cyberbullying melintasi garis tersebut sehingga melanggar hukum atau berperilaku kriminal.

Tempat paling umum dimana cyberbullying terjadi adalah:

  • Media Sosial, seperti, Facebook, Instagram, Snapchat, and Twitter
  • SMS (Short Message Service) juga di kenal sebagai Text Message yang dikirim melalui perangkat selular.
  • Instant Message (via perangkat selular, email, apps, and fitur messaging di media sosial)
  • Email

Kekhawatiran Khusus

Dengan banyaknya media sosial dan forum digital, komentar, foto, posting, dan konten yang dimiliki oleh individu seringkali dapat dilihat oleh orang asing dan juga kenalan. Konten yang dimiliki individu secara online - baik konten pribadi maupun konten negatif, jahat, atau menyakitkan - menciptakan semacam catatan publik permanen tentang pandangan, aktivitas, dan perilaku mereka. Catatan publik ini dapat dianggap sebagai reputasi online, yang dapat diakses oleh sekolah, pengusaha, perguruan tinggi, klub, dan pihak lain yang mungkin meneliti individu sekarang atau di masa depan. Cyberbullying dapat membahayakan reputasi online setiap orang yang terlibat - bukan hanya orang yang diintimidasi, tapi juga orang-orang yang melakukan intimidasi atau berpartisipasi di dalamnya. Cyberbullying memiliki kekhawatiran unik karena bisa jadi:

  • Persistent – Perangkat digital menawarkan kemampuan untuk segera berkomunikasi terus menerus 24 jam sehari, sehingga bisa sulit bagi anak-anak yang mengalami cyberbullying untuk bisa sedikit lega.
  • Permanen – Sebagian besar informasi yang dikomunikasikan secara elektronik bersifat permanen dan publik, jika tidak dilaporkan dan dihapus. Reputasi online yang negatif, termasuk bagi mereka yang menggertak, dapat mempengaruhi penerimaan perguruan tinggi, pekerjaan, dan area kehidupan lainnya.
  • Sulit Diketahui – Karena guru dan orang tua mungkin tidak mendengar atau melihat cyberbullying yang terjadi, maka cyberbullying lebih sulit untuk diketahui.

Hukum dan Sanksi

Sementara semua negara memiliki hukum pidana yang berlaku untuk intimidasi, tidak semua negara memiliki undang-undang khusus yang berlaku untuk cyberbullying atau intimidasi yang terjadi di sekolah. Sekolah dapat mengambil tindakan baik sesuai dengan hukum, atau dengan kebijakan lokal atau sekolah yang memungkinkan mereka untuk melakukan disiplin atau melakukan tindakan lainnya.

Statistik Cyberbullying

Di Amerika Serikat, tahun 2014-2015 di laporan National Center for Education Statistics and Bureau of Justice Statistics khususnya School Crime Supplement mengindikasikan secara nasional 21% siswa antara 12-18 tahun mengalami Cyberbullying.

Di Amerika Serikat, tahun 2015 di laporan Centers for Disease Control and Prevention tentang Youth Risk Behavior Surveillance System mengestimasi bahwa sekitar 16% dari siswa SMA pernah mengalami cyberbullying dalam perioda 12 bulan ke belakang.