Difference between revisions of "Wawancara tentang Prostitusi Online"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
(New page: Date: Mon, 11 May 2015 06:16:50 +0700 (WIB) From: Onno W. Purbo <onno@indo.net.id> To: Rahayu Subekti <ra.subekti@yahoo.com> Subject: Re: Wawancara dari Republika On Mon, 11 May 2015, ...)
 
 
(2 intermediate revisions by the same user not shown)
Line 1: Line 1:
Date: Mon, 11 May 2015 06:16:50 +0700 (WIB)
+
Date: Mon, 11 May 2015 06:16:50 +0700 (WIB)
From: Onno W. Purbo <onno@indo.net.id>
+
From: Onno W. Purbo <onno@indo.net.id>
To: Rahayu Subekti <ra.subekti@yahoo.com>
+
To: Rahayu Subekti <ra.subekti@yahoo.com>
Subject: Re: Wawancara dari Republika  
+
Subject: Re: Wawancara dari Republika  
  
  
Line 8: Line 8:
 
On Mon, 11 May 2015, Rahayu Subekti wrote:
 
On Mon, 11 May 2015, Rahayu Subekti wrote:
  
> Malam Pak Onno, saya Rara dari Republika. Boleh minta kontak pak buat wawancara via telfon atau via email? Saya ingin memanyakan terkait
+
> Malam Pak Onno, saya Rara dari Republika. Boleh minta kontak pak buat wawancara via telfon atau via email? Saya ingin memanyakan terkait
> proatitusi online dilihat dari sudut informasi dan teknologi..
+
> proatitusi online dilihat dari sudut informasi dan teknologi..
  
  
Line 15: Line 15:
  
  
Saya kutip aja langsung ya
+
Saya kutip aja langsung ya
  
BAB VII
+
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
+
PERBUATAN YANG DILARANG
 +
 +
Pasal 27
 +
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
 +
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 +
 +
Pasal 34
 +
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
 +
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
 +
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana
 +
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
 +
 +
BAB XI
 +
KETENTUAN PIDANA
 +
 +
Pasal 45
 +
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
 +
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 +
 +
Pasal 50
 +
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
 +
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
 +
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  
Pasal 27
 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
 
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 
  
Pasal 34
 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
 
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
 
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana
 
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
 
  
  
BAB XI
 
KETENTUAN PIDANA
 
  
Pasal 45
+
Jawab singkatnya:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
+
Bisa kena pelanggaran pasal 27(1) dan 34(1)
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
+
hukumannya 6-10 tahun denda 1-10Milyard!
 
 
Pasal 50
 
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
 
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
 
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Jawab singkatnya:
 
Bisa kena pelanggaran pasal 27(1) dan 34(1)
 
hukumannya 6-10 tahun denda 1-10Milyard!
 
  
  
Line 62: Line 61:
 
> 2. Pembatasan yang bisa dilakukan seperti apa? Karena masih banyak merebak penggunaan media sosial sebagai media prostitusi.
 
> 2. Pembatasan yang bisa dilakukan seperti apa? Karena masih banyak merebak penggunaan media sosial sebagai media prostitusi.
  
kenapa harus dibatasi?
 
  
prostitusi online itu paling enak koq
 
semua identitas pelaku bisa di lacak dengan mudah
 
jadi para pelaku gampang dilacak oleh kepolisian
 
bisa di sidik dengan mudah
 
apalagi semua bukti tertulis secara online
 
  
yang perlu dilakukan tangkap pelaku
+
kenapa harus dibatasi?
langsung masukin aja berkas ke jaksa
+
adili & jatuhi hukumannya
+
prostitusi online itu paling enak koq
mana besar dendanya 1-10 Milyard!
+
semua identitas pelaku bisa di lacak dengan mudah
 +
jadi para pelaku gampang dilacak oleh kepolisian
 +
bisa di sidik dengan mudah
 +
apalagi semua bukti tertulis secara online
 +
 +
yang perlu dilakukan tangkap pelaku
 +
langsung masukin aja berkas ke jaksa
 +
adili & jatuhi hukumannya
 +
mana besar dendanya 1-10 Milyard!
  
  
Line 84: Line 85:
  
  
Sebaik polisi langsung menyidik aja
+
Sebaik polisi langsung menyidik aja
ini tindakan pidana koq
+
ini tindakan pidana koq
gak usah ada orang yang lapor
+
gak usah ada orang yang lapor
bisa langsung di tindak
+
bisa langsung di tindak
 
+
masalahnya polisi kita perlu
+
masalahnya polisi kita perlu
dibelaki cara melakukan penyidikan di Internet  :)
+
dibelaki cara melakukan penyidikan di Internet  :)
  
  

Latest revision as of 08:32, 11 May 2015

Date: Mon, 11 May 2015 06:16:50 +0700 (WIB)
From: Onno W. Purbo <onno@indo.net.id>
To: Rahayu Subekti <ra.subekti@yahoo.com>
Subject: Re: Wawancara dari Republika 


On Mon, 11 May 2015, Rahayu Subekti wrote:

> Malam Pak Onno, saya Rara dari Republika. Boleh minta kontak pak buat wawancara via telfon atau via email? Saya ingin memanyakan terkait
> proatitusi online dilihat dari sudut informasi dan teknologi..


> 1. Pengaruh ITE sejauh apa terhadap prostitusi online?


Saya kutip aja langsung ya
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 50
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).



Jawab singkatnya:
Bisa kena pelanggaran pasal 27(1) dan 34(1)
hukumannya 6-10 tahun denda 1-10Milyard!






> 2. Pembatasan yang bisa dilakukan seperti apa? Karena masih banyak merebak penggunaan media sosial sebagai media prostitusi.


kenapa harus dibatasi?

prostitusi online itu paling enak koq
semua identitas pelaku bisa di lacak dengan mudah
jadi para pelaku gampang dilacak oleh kepolisian
bisa di sidik dengan mudah
apalagi semua bukti tertulis secara online

yang perlu dilakukan tangkap pelaku
langsung masukin aja berkas ke jaksa
adili & jatuhi hukumannya
mana besar dendanya 1-10 Milyard!




> 3. Langkah yang harus diambil seperti apa oleh negara terkait membatasi atau menghalangi prostitusi online sekarang ini?


Sebaik polisi langsung menyidik aja
ini tindakan pidana koq
gak usah ada orang yang lapor
bisa langsung di tindak

masalahnya polisi kita perlu
dibelaki cara melakukan penyidikan di Internet  :)


> > Terimakasih pak. Saya tunggu balasannya. >