Difference between revisions of "Reciprocal Agreement"
Onnowpurbo (talk | contribs) |
Onnowpurbo (talk | contribs) |
||
(6 intermediate revisions by the same user not shown) | |||
Line 3: | Line 3: | ||
==Ijin Reciprocal Agreement JA & YB== | ==Ijin Reciprocal Agreement JA & YB== | ||
− | Date: | + | Date: Thu, 11 Feb 2010 15:45:43 -0800 (PST) |
From: Wisnu YB0AZ <yb0az@yahoo.com> | From: Wisnu YB0AZ <yb0az@yahoo.com> | ||
− | To: | + | To: Onno W. Purbo <onno@indo.net.id> |
− | + | Subject: Re: JA & YB | |
− | |||
− | Subject: JA & YB | ||
Pak Syarif YC1FWO. | Pak Syarif YC1FWO. | ||
+ | |||
− | Selamat kenal dan terimakasih atas email yang disampaikan melalui ORARI-News kepada ORARI Pusat | + | Selamat kenal dan terimakasih atas email yang disampaikan melalui ORARI-News kepada [[ORARI]] Pusat mengenai permintaan informasi untuk mendapatkan Izin [[Amatir Radio]] di Jepang. |
− | mengenai permintaan informasi untuk mendapatkan Izin Amatir Radio di Jepang. | ||
Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan : | Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan : | ||
− | # Saat ini ORARI & JARL sedang sama2 bekerja untuk mempersiapkan "perjanjian timbal balik" dalam bidang perizinan Amatir Radio antara Indonesia dengan Jepang. | + | # Saat ini [[ORARI]] & JARL sedang sama2 bekerja untuk mempersiapkan "perjanjian timbal balik" dalam bidang perizinan [[Amatir Radio]] antara Indonesia dengan Jepang. |
− | # JARL saat ini telah menyurati Ministry of Internal Affair and Communication ( MIC ) Jepang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo untuk hal tsb. | + | # [[JARL]] saat ini telah menyurati Ministry of Internal Affair and Communication ( MIC ) Jepang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo untuk hal tsb. |
− | # Dalam waktu dekat rencananya Ketua Umum ORARI akan bertemu dengan Duta Besar Jepang di Jakarta untuk membahas hal yang sama. | + | # Dalam waktu dekat rencananya Ketua Umum [[ORARI]] akan bertemu dengan Duta Besar Jepang di Jakarta untuk membahas hal yang sama. |
# Segera setelah kedua belah pihak sepakat dan sepaham maka proses pembuatan perjanjian timbal balik ini bisa ditindaklanjuti ketingkat yang lebih tinggi dan diwujudkan dalam "perjanjian timbal balik". | # Segera setelah kedua belah pihak sepakat dan sepaham maka proses pembuatan perjanjian timbal balik ini bisa ditindaklanjuti ketingkat yang lebih tinggi dan diwujudkan dalam "perjanjian timbal balik". | ||
# Menjawab pertanyaan Bapak, mengenai bagaimana seorang WNJ bisa mendapatkan IAR di Indonesia perlu kami dijelaskan sbb : | # Menjawab pertanyaan Bapak, mengenai bagaimana seorang WNJ bisa mendapatkan IAR di Indonesia perlu kami dijelaskan sbb : | ||
+ | ## WNJ tsb memegang lisensi dari negara yang telah mempunyai "reciprocal agreement" dgn Indonesia, yaitu Amerika Serikat. | ||
## WNJ tsb adalah seorang Diplomat dan saat ini bekerja sbg Atase Kesehatan di Kedubes Jepang,Jakarta. | ## WNJ tsb adalah seorang Diplomat dan saat ini bekerja sbg Atase Kesehatan di Kedubes Jepang,Jakarta. | ||
− | ## WNJ tsb telah melakukan permohonan IAR sesuai dgn prosedur yg ditetapkan oleh Permenkominfo | + | ## WNJ tsb telah melakukan permohonan IAR sesuai dgn prosedur yg ditetapkan oleh Permenkominfo nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 dan Surat Keputusan Ketua Umum [[ORARI]] nomor KEP-069/OP/KU/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan IAR dan KTA. |
## Salah satu persyatan utama dalam Permenkominfo no. 33 adalah disyaratkan kepada WNA untuk mendapatkan surat rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia atau memiliki rekomendasi dari Departemen Luar Negeri RI. | ## Salah satu persyatan utama dalam Permenkominfo no. 33 adalah disyaratkan kepada WNA untuk mendapatkan surat rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia atau memiliki rekomendasi dari Departemen Luar Negeri RI. | ||
Line 33: | Line 32: | ||
Sebagai informasi berikut ini saya kirimkan link utk prosedur aplikasi IAR di Jepang | Sebagai informasi berikut ini saya kirimkan link utk prosedur aplikasi IAR di Jepang | ||
− | http://www.jarl.or.jp/English/3_Application/A-3.htm | + | http://www.jarl.or.jp/English/3_Application/A-3.htm |
− | + | ||
Demikian, informasi yang dapat kami sampaikan. | Demikian, informasi yang dapat kami sampaikan. | ||
Line 41: | Line 40: | ||
Wisnu Widjaja YB0AZ | Wisnu Widjaja YB0AZ | ||
Wakil Sekretaris Jenderal & Koordinator Hublu ORARI Pusat | Wakil Sekretaris Jenderal & Koordinator Hublu ORARI Pusat | ||
− | + | [[E-mail]] : yb0az@orari.or.id | |
− | + | ||
==Pranala Menarik== | ==Pranala Menarik== | ||
Line 61: | Line 60: | ||
** [[Antenna Amatir Radio]] | ** [[Antenna Amatir Radio]] | ||
** [[Propagasi]] | ** [[Propagasi]] | ||
+ | |||
+ | [[Category: ORARI]] |
Latest revision as of 09:45, 11 May 2010
Ijin Reciprocal Agreement JA & YB
Date: Thu, 11 Feb 2010 15:45:43 -0800 (PST) From: Wisnu YB0AZ <yb0az@yahoo.com> To: Onno W. Purbo <onno@indo.net.id> Subject: Re: JA & YB
Pak Syarif YC1FWO.
Selamat kenal dan terimakasih atas email yang disampaikan melalui ORARI-News kepada ORARI Pusat mengenai permintaan informasi untuk mendapatkan Izin Amatir Radio di Jepang. Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan :
- Saat ini ORARI & JARL sedang sama2 bekerja untuk mempersiapkan "perjanjian timbal balik" dalam bidang perizinan Amatir Radio antara Indonesia dengan Jepang.
- JARL saat ini telah menyurati Ministry of Internal Affair and Communication ( MIC ) Jepang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo untuk hal tsb.
- Dalam waktu dekat rencananya Ketua Umum ORARI akan bertemu dengan Duta Besar Jepang di Jakarta untuk membahas hal yang sama.
- Segera setelah kedua belah pihak sepakat dan sepaham maka proses pembuatan perjanjian timbal balik ini bisa ditindaklanjuti ketingkat yang lebih tinggi dan diwujudkan dalam "perjanjian timbal balik".
- Menjawab pertanyaan Bapak, mengenai bagaimana seorang WNJ bisa mendapatkan IAR di Indonesia perlu kami dijelaskan sbb :
- WNJ tsb memegang lisensi dari negara yang telah mempunyai "reciprocal agreement" dgn Indonesia, yaitu Amerika Serikat.
- WNJ tsb adalah seorang Diplomat dan saat ini bekerja sbg Atase Kesehatan di Kedubes Jepang,Jakarta.
- WNJ tsb telah melakukan permohonan IAR sesuai dgn prosedur yg ditetapkan oleh Permenkominfo nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 dan Surat Keputusan Ketua Umum ORARI nomor KEP-069/OP/KU/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan IAR dan KTA.
- Salah satu persyatan utama dalam Permenkominfo no. 33 adalah disyaratkan kepada WNA untuk mendapatkan surat rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia atau memiliki rekomendasi dari Departemen Luar Negeri RI.
Seluruh persyaratan yg diminta dalam Permenkominfo no.33 telah dapat dipenuhi oleh ybs sehingga ORARI Pusat meneruskan permohonan ini kepada Ditjen Postel dan kemudian Ditjen Postel menerbitkan IAR ybs. Pak Syarif, kami sangat senang jika Bapak berkenan dan dapat membantu dalam proses pembuatan perjanjian timbal balik ini sesuai dengan kapasitas dan pekerjaan bapak. Sebagai informasi berikut ini saya kirimkan link utk prosedur aplikasi IAR di Jepang http://www.jarl.or.jp/English/3_Application/A-3.htm
Demikian, informasi yang dapat kami sampaikan. Wassalam
Wisnu Widjaja YB0AZ Wakil Sekretaris Jenderal & Koordinator Hublu ORARI Pusat E-mail : yb0az@orari.or.id