Difference between revisions of "Carding di Internet"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
Line 8: Line 8:
 
Menurut sumber di Investor On Line,kejahatan penyalahgunaan [[kartu kredit]] terjadi ribuan kasus di Indonesia, dan pada umumnya tiap pemegang kartu kredit dirugikan antara 5 sampai 25 juta rupiah, menurut sumber yang sama total kerugian yang diderita pemegang kartu kredit selama tahun 2003 sebesar 50 – 60 miliar rupiah.
 
Menurut sumber di Investor On Line,kejahatan penyalahgunaan [[kartu kredit]] terjadi ribuan kasus di Indonesia, dan pada umumnya tiap pemegang kartu kredit dirugikan antara 5 sampai 25 juta rupiah, menurut sumber yang sama total kerugian yang diderita pemegang kartu kredit selama tahun 2003 sebesar 50 – 60 miliar rupiah.
  
Akibat kejahatan trannasional tersebut, pada gilirannya akan membawa citra buruk bagi Indonesia, yakni sebagai negeri "sarang" pelaku kejahatan kartu kredit. Ujung-ujungnya, masyarakat asing akan menjadi takut untuk bertransaksi dengan kartu kredit di Indonesia, bahkan pada gilirannya akan menjadi lebih parah lagi, yakni turis takut untuk datang ke Indonesia. Kalau itu sampai terjadi, Indonesia sebagai negara yang ke depannya akan mengandalkan potensi wisata sebagai sumber devisa, tentu yang paling dirugikan dari ulah kawanan penjahat seperti itu. Lebih dari itu akibat kejahatan ini generasi muda diracuni dengan mudahnya mencari penghasilan melalui penyalahgunaan kartu kredit akibatnya moral generasi muda akan lebih buruk.
+
Akibat kejahatan trannasional tersebut, pada gilirannya akan membawa citra buruk bagi Indonesia, yakni sebagai negeri "sarang" pelaku kejahatan kartu kredit. Ujung-ujungnya, masyarakat asing akan menjadi takut untuk bertransaksi dengan [[kartu kredit]] di Indonesia, bahkan pada gilirannya akan menjadi lebih parah lagi, yakni turis takut untuk datang ke Indonesia. Kalau itu sampai terjadi, Indonesia sebagai negara yang ke depannya akan mengandalkan potensi [[wisata]] sebagai sumber devisa, tentu yang paling dirugikan dari ulah kawanan penjahat seperti itu. Lebih dari itu akibat kejahatan ini generasi muda diracuni dengan mudahnya mencari penghasilan melalui penyalahgunaan [[kartu kredit]] akibatnya moral generasi muda akan lebih buruk.
  
 
Penyalahgunaan [[kartu kredit]] termasuk kejahatan yang sangat sulit ditanggulangi, karena hukum di Indonesia belum ada yang khusus mengatur hukuman terhadap kejahatan ini, namun untuk mengurangi dan mencegahnya, para pemegang kartu kredit dapat melakukan tindakan hati-hati seperti yang disarankan oleh bank Niaga berikut ini :
 
Penyalahgunaan [[kartu kredit]] termasuk kejahatan yang sangat sulit ditanggulangi, karena hukum di Indonesia belum ada yang khusus mengatur hukuman terhadap kejahatan ini, namun untuk mengurangi dan mencegahnya, para pemegang kartu kredit dapat melakukan tindakan hati-hati seperti yang disarankan oleh bank Niaga berikut ini :

Revision as of 07:12, 9 June 2009

Sumber: http://students.ukdw.ac.id/~22971797/topik2.htm
Topik: CARDING

Saat ini kejahatan di dunia komputer semakin marak dan beragam, salah satu jenis kejahatan komputer yang paling banyak terjadi dan mungkin paling popular di Indonesia adalah penyalahgunaan kartu kredit atau lebih dikenal dengan istilah Carding.

Pada dasarnya kegiatan carding dilakukan dengan cara melakukan transaksi bisnis yang kebanyakan jual beli secara on line melalui internet kemudian memasukkan jenis pembayaran dengan tipe kartu kredit dan selanjutnya ketika dikonfirmasi isian informasi kartu kredit pelaku memasukkan informasi kartu kredit orang lain,sehingga tagihan akan masuk ke rekening orang lain. Ada beberapa cara memperoleh informasi kartu kredit seseorang,diantaranya dengan menangkap informasi ketika seseorang melakukan transaksi pembelian on line, memasuki site-site retail yang belum diamankan/security belum bagus, namun ada yang lebih memalukan lagi yaitu melakukan kerjasama dengan pegawai di tempat-tempat yang melayani transaksi kartu kredit, hotel misalnya, jadi ketika seseorang melakukan pembayaran dengan kartu kredit, maka petugas tadi mencatat informasi kartu kredit tersebut dan memberikannya kepada pelaku.

Menurut sumber di Investor On Line,kejahatan penyalahgunaan kartu kredit terjadi ribuan kasus di Indonesia, dan pada umumnya tiap pemegang kartu kredit dirugikan antara 5 sampai 25 juta rupiah, menurut sumber yang sama total kerugian yang diderita pemegang kartu kredit selama tahun 2003 sebesar 50 – 60 miliar rupiah.

Akibat kejahatan trannasional tersebut, pada gilirannya akan membawa citra buruk bagi Indonesia, yakni sebagai negeri "sarang" pelaku kejahatan kartu kredit. Ujung-ujungnya, masyarakat asing akan menjadi takut untuk bertransaksi dengan kartu kredit di Indonesia, bahkan pada gilirannya akan menjadi lebih parah lagi, yakni turis takut untuk datang ke Indonesia. Kalau itu sampai terjadi, Indonesia sebagai negara yang ke depannya akan mengandalkan potensi wisata sebagai sumber devisa, tentu yang paling dirugikan dari ulah kawanan penjahat seperti itu. Lebih dari itu akibat kejahatan ini generasi muda diracuni dengan mudahnya mencari penghasilan melalui penyalahgunaan kartu kredit akibatnya moral generasi muda akan lebih buruk.

Penyalahgunaan kartu kredit termasuk kejahatan yang sangat sulit ditanggulangi, karena hukum di Indonesia belum ada yang khusus mengatur hukuman terhadap kejahatan ini, namun untuk mengurangi dan mencegahnya, para pemegang kartu kredit dapat melakukan tindakan hati-hati seperti yang disarankan oleh bank Niaga berikut ini :

Tips Menghindari Penyalahgunaan Kartu Kredit

  1. Simpan kartu Anda di tempat yang aman
  2. Hafalkan nomor pin dan jangan pernah dituliskan
  3. Jangan pernah memberikan nomor kartu kredit jika Anda tidak berniat bertransaksi.
  4. Periksa jumlah transaksi sebelum Anda menandatangani Sales Draft
  5. Pastikan kartu kredit Anda terima setelah bertransaksi
  6. Simpan sales draft dan cocokkan pada lembar tagihan bulanan
  7. Apabila ada transaksi yang diragukan segera laporkan keberatan Anda secara tertulis melalui Fax Customer Service Credit Card.


Beberapa situs yang menjadi sumber data

Sumber

  1. http://www.suaramerdeka.com/harian/0404/22/nas10.htm
  2. http://www.bankniaga.com
  3. http://www.kapanlagi.com/h
  4. http://groups.or.id/pipermail/kebumen/Week-of-Mon-20040614