Difference between revisions of "Komentar terhadap RUU Konvergensi"
Jump to navigation
Jump to search
Onnowpurbo (talk | contribs) (New page: Oleh: Onno W. Purbo Catatan: Dibuat dalam waktu 2 hari, karena permintaan mendadak sekali oleh DPD-RI. ==Contoh skenario yang menggelitik== Dengan semakin murah dan mudahnya teknologi, ...) |
Onnowpurbo (talk | contribs) |
||
Line 76: | Line 76: | ||
* Pasal 9-12 tentang penyelenggaraan, | * Pasal 9-12 tentang penyelenggaraan, | ||
− | Apakah Google, Youtube, Whatsapp, Telegram, Facebook dll melanggar hukum? | + | ** Apakah Google, Youtube, Whatsapp, Telegram, Facebook dll melanggar hukum? |
− | Bagaimana hukumnya rakyat yang memberikan layanan gratis di Internet? Saya menjalankan cyberlearning.web.id agar rakyat Indonesia dapat belajar gratis, apakah melanggar hukum? | + | ** Bagaimana hukumnya rakyat yang memberikan layanan gratis di Internet? |
+ | ** Saya menjalankan cyberlearning.web.id agar rakyat Indonesia dapat belajar gratis, apakah melanggar hukum? | ||
* Pasal 23 tentang orbit satelit, bagaimana dengan Express AM33 (96.0°E), MEASAT-5 (119.5°E), Express AM3 (140.0°E)? Bagaimana dengan satelit LEO, MEO? Apakah mereka melanggar hukum? | * Pasal 23 tentang orbit satelit, bagaimana dengan Express AM33 (96.0°E), MEASAT-5 (119.5°E), Express AM3 (140.0°E)? Bagaimana dengan satelit LEO, MEO? Apakah mereka melanggar hukum? |
Revision as of 15:51, 23 January 2016
Oleh: Onno W. Purbo Catatan: Dibuat dalam waktu 2 hari, karena permintaan mendadak sekali oleh DPD-RI.
Contoh skenario yang menggelitik
Dengan semakin murah dan mudahnya teknologi, sebuah desa dapat membuat sendiri dan mengoperasikan jaringan telkom-nya bahkan selular-nya. Investasi yang di perlukan hanya sekitar Rp. 100 juta / desa dengan 1000 penduduk (atau sekitar Rp. 100.000 / penduduk). Apakah di ijinkan? Apakah alat buatan rakyat itu harus di sertifikasi dulu? Apakah setiap desa dari 70.000 desa harus meminta ijin? Bagaimana dengan alokasi kanal / frekuensi-nya? Apakah rakyat desa di ijinkan untuk mempunyai kode area sendiri?
Komentar Secara Umum
- RUU Konvergensi dibuat oleh pakar Infrastruktur yang tidak menekuni masalah konten & teknologi policy / industri pendukung.
- RUU Konvergensi kental masalah perijinan dan setoran.
- RUU Konvergensi tampaknya akan mengalami kesulitan di bawa ke ranah Internet yang tidak mengenai batasan geografis.
- RUU Konvergensi kurang mewadahi media dan konten.
- RUU Konvergensi kurang mewadahi kemampuan SDM & Industri lokal Indonesia.
Isu Besar
- IP & Nama (domain) – tata kelola sempit.
- E-digital, Digital Economy, Cybersecurity dll – tata kelola luas.
Akses , Local Loop, Last Mile. Keterbukaan, Keberagaman, Kebebasan Berekspresi. Keamanan vs. Privacy. Copyright. Netralitas Teknologi. Level Playing Field.
- Perlindungan Publik, Privasi, Kepemilikan Publik.
- Kualitas Content / Informasi (kualitas, keseimbangan informasi, penguasaan media)
- Batasan Geografis.
Isu sempit
- Pemerataan / Digital Divide (hak akses rakyat siapa yang akan menjamin?)
- Broadband
- Over The Top
- Pola Penyediaan Infrastruktur / Layanan (bagaimana kalau berbasis Masyarakat / Internet?).
- Demand Driven vs. Supply Driven vs. TKDN.
Yang Di atur RUU Konvergensi
- perizinan penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi
- pengaturan spektrum frekuensi radio
- penomoran
- standar kinerja operasi
- standar kualitas layanan
- biaya interkoneksi
- kewajiban pelayanan umum
- standar alat dan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Level Penyedia
- Penyelenggara Fasilitas Jaringan
- Penyelenggara Layanan Jaringan
- Penyedia Layanan Aplikasi
- Penyedia Konten
Beberapa Pertanyaan Menggelitik
Beberapa pertanyaan / isu yang tampaknya kurang di cover oleh RUU Konvergensi,
- Bagaimana dengan masalah keterbukaan, keberagaman, kebebasan Berekspresi?
- Bagaimana dengan keamanan vs. privacy.
- Bagaimana dengan Copyright.
- Bagaimana dengan Netralitas Teknologi.
- Bagaimana dengan community based technology / network?
- Bagaimana dengan Perlindungan Publik, Privasi, Kepemilikan Publik.
- Bagaimana dengan kualitas Content / Informasi (kualitas, keseimbangan informasi, penguasaan media)?
- Bagaimana dengan masalah Batasan Geografis, khususnya di dunia maya?
Pertanyaan langsung untuk berbagai pasal,
- Pasal 8 tentang Perijinan, bagaimana jika seseorang memberikan akses jaringan ke tetangganya? Bagaimana dengan RT/RW-net? Bagaimana dengan Network Sekolah? Bagaimana dengan IntraNet / Extranet perusahaan yang mengkaitkan satu Indonesia? Perlukah ijin menteri?
- Pasal 9-12 tentang penyelenggaraan,
- Apakah Google, Youtube, Whatsapp, Telegram, Facebook dll melanggar hukum?
- Bagaimana hukumnya rakyat yang memberikan layanan gratis di Internet?
- Saya menjalankan cyberlearning.web.id agar rakyat Indonesia dapat belajar gratis, apakah melanggar hukum?
- Pasal 23 tentang orbit satelit, bagaimana dengan Express AM33 (96.0°E), MEASAT-5 (119.5°E), Express AM3 (140.0°E)? Bagaimana dengan satelit LEO, MEO? Apakah mereka melanggar hukum?
- Pasal 24, tentang penomoran IP,
- IP address mau di atur pemerintah?
- Bagaimana dengan IP address 192.168.x.x, 172.16.x.x, 10.x.x.x mau di atur juga?
- Bagamana dengan IP address fexxxxxx? 127.x.x.x? ::1? mau di atur juga?
- Bagaimana hukumnya rakyat yang menjalankan server DNS Sendiri?
- Pasal 24, tentang penomoran telepon
- Mungkinkan rakyat punya alokasi nomor sendiri?
- Bagaimana hukumnya rakyat yang menjalankan server ENUM sendiri?
- Jika ada rakyat yang mengoperasikan sendiri sistem dengan nomor +62520xxxxx apakah melanggar hukum?
- Pasal 25, tentang perangkat telematika,
- Bagaimana hukumnya jika saya memodifikasi perangkat wifi yang sudah di sertifikasi agar saya agar bisa menjangkau 50 km? Padahal hanya dengan mengganti dengan antenna yang juga sudah di sertifikasi.
- Apakah software termasuk kategori perangkat?
- Bagaimana hukumnya seseorang membuat sendiri sebuah sentral telepon menggunakan aplikasi asterisk / opensips / kamailio? Apakah melanggar hukum?
- Bagaimana hukumnya berbagai apps di PlayStore? Apakah harus di sertifikasi?
- Pasal 27-28, tentang Tarif,
- Bagaimana dengan perlakuan tidak adil / tidak level playing oleh operator antara penjual pulsa elektronik dengan bank yang menjual pulsa?
- Bagaimana jika kita menelepon melalui Internet?