Difference between revisions of "Wawancara dengan requisitoire magazine tentang kasus IM2"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
 
Line 1: Line 1:
Date: Wed, 20 Mar 2013 00:29:44 +0700 (WIT)
+
Date: Wed, 20 Mar 2013 00:29:44 +0700 (WIT)
From: Onno W. Purbo <onno@indo.net.id>
+
From: Onno W. Purbo <onno@indo.net.id>
To: andromeda_signature@yahoo.com
+
To: andromeda_signature@yahoo.com
Subject: Re: Permohonan wawancara
+
Subject: Re: Permohonan wawancara
  
  

Latest revision as of 05:50, 24 February 2015

Date: Wed, 20 Mar 2013 00:29:44 +0700 (WIT)
From: Onno W. Purbo <onno@indo.net.id>
To: andromeda_signature@yahoo.com
Subject: Re: Permohonan wawancara


On Tue, 19 Mar 2013, andromeda_signature@yahoo.com wrote:

> Yth Bp Onno W Purbo
> Di Tempat
> 
> 
> Dengan Hormat
> 
> Terkait rencana pemuatan artikel terkait kasus dugaan korupsi IM2
> oleh  pihak Kejaksaan RI, kami
> berencana meminta pendapat bapak dari sisi teknologi informasi
> ataupun telekomunikasi untuk kami
> muat di majalah. Adapun pertanyaan yang kami ajukan sbb:
> 
> 1. Frekuensi ataupun gelombang elektromagnetik yang
> digunakan IM2 itu seperti apa penerapannya.

Setahu saya IM2 tidak menggunakan frekuensi yang memiliki ijin frekuensi adalah Indosat

Setahu saya IM2 menggunakan jaringan Indosat ini dilakukan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS)


> 
> 2.Regulasi yang diterapkan Indosat terhadap IM2
> terkait penggunaan frekuensi 2,1GHZ apakah sudah
> benar?

Setahu saya secara regulasi sah-sah aja Indosat saat ini ada beberapa penyedia jasa yang menggunakan jaringan indosat


> 
> 3.Pandangan bapak selaku pakar telekomunikasi
> dan teknologi informasi memandang kasus IM2 seperti
> apa?

sejauh pengetahuan saya tidak ada yang salah


> 
> 4. Sistem penggunaan frekuensi bts di Indonesia itu seperti apa sih pak?
> 

yang mengoperasikan BTS harus mempunyai ijin frekuensi dari pemerintah dalam hal ini Indosat ... bukan IM2


> 
> Pak boleh tambah satu pertanyaan lagi?
> 
> Sejatinya, negara lain sendiri penerapan pemakaian
> jaringan itu seperti apa pak?apakah sama seperti
> di Indonesia?ada contoh kasus gak pak?
> 


dikebanyakan negara lain memang di bagi dua jenis operator

  • operator jaringan telekomunikasi (seperti INDOSAT)
  • penyelenggara layanan telekomunikasi (seperti IM2)

operator jaringan memang membutuhkan ijin frekuensi, alokasi nomor telepon, alokasi IMSI, GSM-MCC, GSM-MNC dll

operator layanan telekomunikasi membutuhkan ijin ISP, alokasi IP address, routing Internet dll layanan telekomunikasi harus membeli layanan operator jaringan untuk akses ke pelanggan layanan telekomunikasi tidak memerlukan ijin frekuensi