Difference between revisions of "Filosofy Cyberlaw Sederhana"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
Line 3: Line 3:
 
kalau saya sebenernya gampang aja ..
 
kalau saya sebenernya gampang aja ..
 
saya jadi ingat kuliah umum yang saya dengarkan
 
saya jadi ingat kuliah umum yang saya dengarkan
dari Lawrence "Larry" Lessig sekarang ada di School of Law Stanford
+
dari [http://en.wikipedia.org/wiki/Larry_Lessig Lawrence "Larry" Lessig] sekarang ada di School of Law Stanford
 
University ... beliau adalah pemikir & professor bidang Cyberlaw
 
University ... beliau adalah pemikir & professor bidang Cyberlaw
 
silahkan dicari-cari di google / wikipedia ttg dia   
 
silahkan dicari-cari di google / wikipedia ttg dia   
  
 
Intinya sederhana aja, pilar hukum ada 3 buah
 
Intinya sederhana aja, pilar hukum ada 3 buah
# written law (hukum tertulis)
+
# written law (hukum tertulis, UU, PP, KEPMEN, PERMEN)
 
# unwritten law (konsensus masyarakat, hukum adat, hukum tidak tertulis)
 
# unwritten law (konsensus masyarakat, hukum adat, hukum tidak tertulis)
 
# hukum dari pembuat manusia :) .. contoh Al-Qur'an.
 
# hukum dari pembuat manusia :) .. contoh Al-Qur'an.
Line 17: Line 17:
 
kalau rapor anda biru, anda masuk surga
 
kalau rapor anda biru, anda masuk surga
  
DEPKOMINFO ingin bermain dengan hukum no 1
+
Pemerintah biasanya ingin bermain dengan hukum no 1
 
konsekuensi yang ditanggung sangat dahsyat ..
 
konsekuensi yang ditanggung sangat dahsyat ..
 
karena melewati proses kesepakatan, proses law enforcement
 
karena melewati proses kesepakatan, proses law enforcement
Line 53: Line 53:
 
dll ...
 
dll ...
  
Tapi pilihan kembali pada anda semua :))) ..
+
Pada akhirnya, pilihan kembali pada anda semua :))) ..
 
saya sendiri sudah bertahun-tahun
 
saya sendiri sudah bertahun-tahun
 
hidup hanya di Internet, tanpa struktur, tanpa badan,
 
hidup hanya di Internet, tanpa struktur, tanpa badan,

Revision as of 09:19, 24 April 2008

Sumber: Onno W. Purbo

kalau saya sebenernya gampang aja .. saya jadi ingat kuliah umum yang saya dengarkan dari Lawrence "Larry" Lessig sekarang ada di School of Law Stanford University ... beliau adalah pemikir & professor bidang Cyberlaw silahkan dicari-cari di google / wikipedia ttg dia

Intinya sederhana aja, pilar hukum ada 3 buah

  1. written law (hukum tertulis, UU, PP, KEPMEN, PERMEN)
  2. unwritten law (konsensus masyarakat, hukum adat, hukum tidak tertulis)
  3. hukum dari pembuat manusia :) .. contoh Al-Qur'an.

Hukum no. 3 sifatnya multak tidak bisa di ganggu gugat kalau rapor anda merah, anda masuk neraka kalau rapor anda biru, anda masuk surga

Pemerintah biasanya ingin bermain dengan hukum no 1 konsekuensi yang ditanggung sangat dahsyat .. karena melewati proses kesepakatan, proses law enforcement yang lambat & sering salah implementasi :)... bisa sih, cuma kita lihat sendiri prosesnya penuh pejuangan .. memang itu karakteristik hukum tertulis ..

sementara masyarakat internet sudah terbiasa dengan hukum no 2 unwritten law, nettiquete, hukum adat, etika .. ini lebih berpegang pada konsensus masyarakat lebih bertumpu pada kesadaran masing-masing pengguna hukum akan di lakukan oleh masyarakat Internet bukan oleh pengadilan atau polisi contoh seorang pakar habis di hujat di Internet karena menyamakan hacker dengan blogger :) ..

Kalau mau main secara aman bisa melihat secara jeli campuran antara hukum 1 & hukum 2 tentunya dengan rambu-rambu hukum 3

karena masyarakat Internet rata-rata masyarakat terpelajar, sebenernya bermain dengan hukum 2 & 3 pun relatif aman :) ..

coba renungkan

written law     vs unwritten law
UU,PP,PERMEN    vs Etika, hukum adat
copy right      vs copy wrong, copy left, GPL
akreditasi      vs pengakuan masyarakat
sertifikasi     vs pengakuan masyarakat

dll ...

Pada akhirnya, pilihan kembali pada anda semua :))) .. saya sendiri sudah bertahun-tahun hidup hanya di Internet, tanpa struktur, tanpa badan, tanpa jabatan, tanpa pekerjaan tetap, tanpa apa-apa, nganggur .. mengandalkan hukum no 2 & 3 ... itu yang membuat saya survive dari sisi written law melihat saya sebagai pengangguran :)) .. dari sisi unwritten law akan sangat berbeda melihatnya :)) ..



Pranala Menarik