Difference between revisions of "Filosofy Cyberlaw Sederhana"

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search
Line 6: Line 6:
 
University ... beliau adalah pemikir & professor bidang Cyberlaw
 
University ... beliau adalah pemikir & professor bidang Cyberlaw
 
silahkan dicari-cari di google / wikipedia ttg dia   
 
silahkan dicari-cari di google / wikipedia ttg dia   
 
  
 
Intinya sederhana aja, pilar hukum ada 3 buah
 
Intinya sederhana aja, pilar hukum ada 3 buah
Line 12: Line 11:
 
# unwritten law (konsensus masyarakat, hukum adat, hukum tidak tertulis)
 
# unwritten law (konsensus masyarakat, hukum adat, hukum tidak tertulis)
 
# hukum dari pembuat manusia :) .. contoh Al-Qur'an.
 
# hukum dari pembuat manusia :) .. contoh Al-Qur'an.
 
 
  
 
Hukum no. 3 sifatnya multak
 
Hukum no. 3 sifatnya multak
Line 19: Line 16:
 
kalau rapor anda merah, anda masuk neraka
 
kalau rapor anda merah, anda masuk neraka
 
kalau rapor anda biru, anda masuk surga
 
kalau rapor anda biru, anda masuk surga
 
  
 
DEPKOMINFO ingin bermain dengan hukum no 1
 
DEPKOMINFO ingin bermain dengan hukum no 1
Line 27: Line 23:
 
bisa sih, cuma kita lihat sendiri prosesnya penuh pejuangan ..
 
bisa sih, cuma kita lihat sendiri prosesnya penuh pejuangan ..
 
memang itu karakteristik hukum tertulis ..
 
memang itu karakteristik hukum tertulis ..
 
 
  
 
sementara masyarakat internet sudah  
 
sementara masyarakat internet sudah  
Line 39: Line 33:
 
contoh seorang pakar habis di hujat di Internet
 
contoh seorang pakar habis di hujat di Internet
 
karena menyamakan hacker dengan blogger :) ..
 
karena menyamakan hacker dengan blogger :) ..
 
  
 
Kalau mau main secara aman
 
Kalau mau main secara aman
Line 45: Line 38:
 
campuran antara hukum 1 & hukum 2
 
campuran antara hukum 1 & hukum 2
 
tentunya dengan rambu-rambu hukum 3
 
tentunya dengan rambu-rambu hukum 3
 
  
 
karena masyarakat Internet rata-rata
 
karena masyarakat Internet rata-rata
Line 60: Line 52:
  
 
dll ...
 
dll ...
 
 
 
  
 
Tapi pilihan kembali pada anda semua :))) ..
 
Tapi pilihan kembali pada anda semua :))) ..

Revision as of 10:20, 23 April 2008

Sumber: Onno W. Purbo

kalau saya sebenernya gampang aja .. saya jadi ingat kuliah umum yang saya dengarkan dari Lawrence "Larry" Lessig sekarang ada di School of Law Stanford University ... beliau adalah pemikir & professor bidang Cyberlaw silahkan dicari-cari di google / wikipedia ttg dia

Intinya sederhana aja, pilar hukum ada 3 buah

  1. written law (hukum tertulis)
  2. unwritten law (konsensus masyarakat, hukum adat, hukum tidak tertulis)
  3. hukum dari pembuat manusia :) .. contoh Al-Qur'an.

Hukum no. 3 sifatnya multak tidak bisa di ganggu gugat kalau rapor anda merah, anda masuk neraka kalau rapor anda biru, anda masuk surga

DEPKOMINFO ingin bermain dengan hukum no 1 konsekuensi yang ditanggung sangat dahsyat .. karena melewati proses kesepakatan, proses law enforcement yang lambat & sering salah implementasi :)... bisa sih, cuma kita lihat sendiri prosesnya penuh pejuangan .. memang itu karakteristik hukum tertulis ..

sementara masyarakat internet sudah terbiasa dengan hukum no 2 unwritten law, nettiquete, hukum adat, etika .. ini lebih berpegang pada konsensus masyarakat lebih bertumpu pada kesadaran masing-masing pengguna hukum akan di lakukan oleh masyarakat Internet bukan oleh pengadilan atau polisi contoh seorang pakar habis di hujat di Internet karena menyamakan hacker dengan blogger :) ..

Kalau mau main secara aman bisa melihat secara jeli campuran antara hukum 1 & hukum 2 tentunya dengan rambu-rambu hukum 3

karena masyarakat Internet rata-rata masyarakat terpelajar, sebenernya bermain dengan hukum 2 & 3 pun relatif aman :) ..

coba renungkan

written law     vs unwritten law
UU,PP,PERMEN    vs Etika, hukum adat
copy right      vs copy wrong, copy left, GPL
akreditasi      vs pengakuan masyarakat
sertifikasi     vs pengakuan masyarakat

dll ...

Tapi pilihan kembali pada anda semua :))) .. saya sendiri sudah bertahun-tahun hidup hanya di Internet, tanpa struktur, tanpa badan, tanpa jabatan, tanpa pekerjaan tetap, tanpa apa-apa, nganggur .. mengandalkan hukum no 2 & 3 ... itu yang membuat saya survive dari sisi written law melihat saya sebagai pengangguran :)) .. dari sisi unwritten law akan sangat berbeda melihatnya :)) ..



Pranala Menarik