Difference between revisions of "Sulitnya Memblok Fitna dan Youtube"
Onnowpurbo (talk | contribs) |
Onnowpurbo (talk | contribs) |
||
Line 11: | Line 11: | ||
terhambat karena banyak URL yang di blokir pemerintah, ini ada tips | terhambat karena banyak URL yang di blokir pemerintah, ini ada tips | ||
dan triknya... | dan triknya... | ||
− | |||
− | |||
pemerintah sudah resmi memblokir situs youtube.com , multiply, | pemerintah sudah resmi memblokir situs youtube.com , multiply, | ||
Line 24: | Line 22: | ||
situs2 terblokir agar tetap bisa diakses, diantranya adalah | situs2 terblokir agar tetap bisa diakses, diantranya adalah | ||
− | + | # mengetikkan key word 'proxy anonymous' di google.com | |
− | + | # masuk ke situs yang banyak tertera disitu, misalkan kproxy.com,youhide.com | |
− | youhide.com | + | # masukkan url situs terblokir, dan terbukalah situs-situs terlarang tersebut di layar monitor anda |
− | |||
− | tersebut di layar monitor anda | ||
mohon jangan disebar luaskan, karena apabila disebarluaskan, nanti | mohon jangan disebar luaskan, karena apabila disebarluaskan, nanti |
Revision as of 23:49, 8 April 2008
Date: Tue, 8 Apr 2008 10:39:08 +0700 From: "kukuhtw" <kukuhtw@cbn.net.id> Reply-To: Telematika@yahoogroups.com To: Telematika@yahoogroups.com Subject: [Telematika] nggak bisa kerja karena situs referensi di blokir pemerintah ?
sekeadr cerita...hari nini lagi cari referensi menggunakan framework
codeigniter di youtube, ternyata youtube diblokir, frustasi ?
nggak dong..., banyak jalan menuju ke Roma.., bagi yang pekerjaannya
terhambat karena banyak URL yang di blokir pemerintah, ini ada tips
dan triknya...
pemerintah sudah resmi memblokir situs youtube.com , multiply, rapidshare, metacafe dan lainnya mungkin segera menyusul,
walaupun kita kecewa dengan kebijaksanaan pemerintah, mau apa lagi ? kita ini kan hanya rakyat yang harus patuh pada pemerintah. protes boleh, tapi rule is rule....
walaupun beberapa di antara kita , ada yang tahu cara membypass agar situs2 terblokir agar tetap bisa diakses, diantranya adalah
- mengetikkan key word 'proxy anonymous' di google.com
- masuk ke situs yang banyak tertera disitu, misalkan kproxy.com,youhide.com
- masukkan url situs terblokir, dan terbukalah situs-situs terlarang tersebut di layar monitor anda
mohon jangan disebar luaskan, karena apabila disebarluaskan, nanti pemerintah bisa lebih kalap lagi, memblokir situs google.com ini sekedar tips dan tricks sederhana saja, agar kalian semua bisa mengerjakan tugas-tugas kantor menggunakan referensi dari URL terlarang
Date: Tue, 8 Apr 2008 18:12:40 +0700 From: SYARIFL <syarifl@syarifl.com> Reply-To: Telematika@yahoogroups.com To: Telematika@yahoogroups.com Subject: Re: [Telematika] Fw: [APWKomitel] detikinet.. jika tidak diresponse, YouTube akan ditutup paksa
http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=941 [www.postel.go.id]
menurut pemahaman saya diatas. analoginya spt tempat, didalamnya ada pelacuran, maka tempatnya diblok. Jadi, menurut pemahaman saya istilah "Pemblokiran Situs dan Blog Yang Memuat Fim Fitna" adalah jika www.youtube.com [www.youtube.com] memuat film fitna, maka situs www.youtube.com [www.youtube.com] diblok, jika www.rapidshare.com [www.rapidshare.com] memuat film fitna maka situs www.rapidshare.com [www.rapidshare.com] diblok.
KOK SEREM?
mungkin bapak-bapak yang membuat siaran pers ini perlu kiranya membedakan antara KONTEN (content) dan SITUS (site). Kalau memang KONTEN fitna yang dilarang alangkah impossible nya perintah tersebut dilaksanakan.
Kenapa nggak sekalian blok aja video.google.com [video.google.com]?
nih yang hosting video fitna selain di youtube: http://video.google.com/videosearch?q=fitna+-youtube [video.google.com]
apa nggak PEGEL tuh ngebloknya? semakin jadi kontroversi semakin orang tergoda untuk memperbanyak.
Date: Tue, 08 Apr 2008 15:48:41 +0700 From: Josua M Sinambela <nightlogin@gmail.com> Reply-To: Telematika@yahoogroups.com To: Telematika@yahoogroups.com Subject: Re: [Telematika] Isi http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/ melanggar UU ITE gak yah? :-/
Satu bagian kecil lainnya, kenapa pemerintah juga harusnya menutup
google.com (gak youtube, rapidshare dkk saja)
Semua bisa akses youtube.com dari google.com :p
http://www.google.com/translate?u=http%3A%2F%2Fyoutube.com&langpair=ko%7Cen&hl=en&ie=UTF8
Hayoo ... tunggu apalagi!
regards, josh
Date: Tue, 08 Apr 2008 15:14:52 +0700 From: Josua M Sinambela <nightlogin@gmail.com> Reply-To: Telematika@yahoogroups.com To: Telematika@yahoogroups.com Subject: Re: [Telematika] Isi http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/ melanggar UU ITE gak yah? :-/
Leontinus wrote: > Waduh kalau begitu, disini juga bisa kena donk yah > http://www.berpolitik.com > beberapa sub-URL : http://www.berpolitik.com/viewnewspost.pl?nid=11421¶m=CYNFhg5GGgsZKCORLaTZ > > bisa2 web berpolitik.com juga kena donk yah, mampus juga kita...... > siapa yang berhak menentukan bahwa ini hanya sekedar diskusi dan perbedaan pendapat?? > Atau bahwa ini sudah melanggar batas?? > > >
Nambahin list situs porno dan kerjaan buat pemerintah... Google.com juga bisa nampilin gambar orang telanjang (kata orang tergolong pornografi) Mohon blok saja situs google.com sekalian.. Contohnya di google images http://images.google.com Cari aja "telanjang" dst..
regards, josh
Date: Tue, 8 Apr 2008 00:52:03 -0700 (PDT) From: henkmahendra yahoo.com <henkmahendra@yahoo.com> Reply-To: Telematika@yahoogroups.com To: telematika@yahoogroups.com, APWKOMITEL <apwkomitel@yahoogroups.com> Subject: [Telematika] Apakah http://www.flickr.com/photos/diankarl/2322785933/ melanggar UU ITE Bab VII Pasal 27 Ayat 1?
Mohon bantuan rekan2 apakah foto digital obyek wisata budaya seorang saudara kita dari suku Koroway, seperti yang dilakukan oleh fotografer pada
http://www.flickr.com/photos/diankarl/2322785933/
bisa dikategorikan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE?
Salam NKRI Lahir & Bathin - Dunia Nyata & Dunia Maya - Berdasarkan Pancasila
>> UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. >>
Date: Mon, 7 Apr 2008 23:53:32 -0700 (PDT) From: henkmahendra yahoo.com <henkmahendra@yahoo.com> Reply-To: Telematika@yahoogroups.com To: telematika@yahoogroups.com, APWKOMITEL <apwkomitel@yahoogroups.com> Subject: [Telematika] Isi http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/ melanggar UU ITE gak yah? :-/
http://www.indonesia.faithfreedom.org/forum/
Rekan2 sebangsa & setanah air .. mohon pencerahan apakah isi dialog yang ada di dalam forum yang saya referensikan di atas melanggar UU ITE?
Saya yakin dengan masukan2 rekan2 semua .. saya mendapatkan percepatan yang signifikan untuk mengerti isi UU ITE
Salam NKRI Lahir & Batin - Dunia Nyata & Dunia Maya - Berdasarkan Pancasila!
Henk
Date: Tue, 08 Apr 2008 20:31:58 +0700 From: Sugiono <master_lie1@yahoo.com.sg> Reply-To: asosiasi-warnet@yahoogroups.com To: asosiasi-warnet@yahoogroups.com Subject: Re: [asosiasi-warnet] Re: ISP Takluk pada Depkominfo , YouTube (Akhirnya) 'Dienyahkan' dari Indonesia!
Dear all,
Kagak efek tuh, tinggal pake aja free proxy. Apa semua free proxy juga mau di blok? Bener2 tidak efisien dan salah kaprah. Mang sudah kebablasan negeri ini, heheheh...
Thanks