Difference between revisions of "6 Trik Melewati 'Ranjau' UU ITE"
Jump to navigation
Jump to search
Onnowpurbo (talk | contribs) |
Onnowpurbo (talk | contribs) |
||
(2 intermediate revisions by the same user not shown) | |||
Line 6: | Line 6: | ||
Jakarta - Luna Maya menjadi 'korban' tergress bahayanya 'ranjau-ranjau' yang terdapat di [[Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik]] ([[UU ITE]]). | Jakarta - Luna Maya menjadi 'korban' tergress bahayanya 'ranjau-ranjau' yang terdapat di [[Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik]] ([[UU ITE]]). | ||
− | Artis cantik itu dilaporkan wartawan infotainment yang dinaungi PWI Jaya ke polisi, Kamis (17/12/2009) karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik di internet. | + | Artis cantik itu dilaporkan wartawan infotainment yang dinaungi PWI Jaya ke polisi, Kamis (17/12/2009) karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik di [[internet]]. |
Simak 6 trik singkat untuk melewati 'ranjau' [[UU ITE]] tersebut yang dirangkum [[detikINET]] dari Ari Juliano Gema, selaku Konsultan [[HKI]]: | Simak 6 trik singkat untuk melewati 'ranjau' [[UU ITE]] tersebut yang dirangkum [[detikINET]] dari Ari Juliano Gema, selaku Konsultan [[HKI]]: | ||
Line 25: | Line 25: | ||
* [[20 Desember 2009 - Prita Menerima Peka Award dari LIRA]] | * [[20 Desember 2009 - Prita Menerima Peka Award dari LIRA]] | ||
* [[Sejarah Internet Indonesia]] | * [[Sejarah Internet Indonesia]] | ||
+ | * [[Internet Sehat: Beberapa Dokumentasi Kasus Penipuan Melalui Internet]] | ||
+ | |||
+ | [[Category: Internet Sehat]] |
Latest revision as of 08:36, 3 February 2011
Sumber:
http://www.detikinet.com/read/2009/12/17/173900/1262190/510/6-trik-melewati--ranjau--uu-ite Fajar Widiantoro - detikinet
Jakarta - Luna Maya menjadi 'korban' tergress bahayanya 'ranjau-ranjau' yang terdapat di Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE).
Artis cantik itu dilaporkan wartawan infotainment yang dinaungi PWI Jaya ke polisi, Kamis (17/12/2009) karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik di internet.
Simak 6 trik singkat untuk melewati 'ranjau' UU ITE tersebut yang dirangkum detikINET dari Ari Juliano Gema, selaku Konsultan HKI:
- Pengguna internet jangan sekadar mencari perhatian dengan membuat tulisan yang berlebihan.
- Saat menulis, pengguna internet harus fokus pada masalah, tidak melebar ke mana-mana.
- Tulisan yang dibuat pengguna internet harus didukung dengan fakta dan data.
- Dalam menulis, jangan sekadar mengkritisi, tapi juga berikan solusi atas permasalahan yang dikritisi.
- Pengguna internet harus mau terbuka pada saran dan masukan.
- Jangan ragu untuk minta maaf. Bila kita salah tulis sehingga menimbulkan opini publik yang berdampak merugikan seseorang, jangan ragu untuk mengakui kesalahan dan minta maaf.
Pranala Menarik
- 25 Maret 2008 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Undangkan DPR RI
- Juni 2009 - Ujian Bagi UU-ITE kebebasan berpendapat Prita vs. RS. Omni Internasional
- 17 Desember 2009 - Luna Maya senasib dengan Prita terjerat UU ITE
- 20 Desember 2009 - Prita Menerima Peka Award dari LIRA
- Sejarah Internet Indonesia
- Internet Sehat: Beberapa Dokumentasi Kasus Penipuan Melalui Internet