Difference between revisions of "Sehat Ber-Masyarakat Cerdas Ber-Internet"
Onnowpurbo (talk | contribs) |
Onnowpurbo (talk | contribs) |
||
(2 intermediate revisions by the same user not shown) | |||
Line 1: | Line 1: | ||
Pendapat yang paling klise, yang bertahan selama (mungkin) ribuan tahun. Semua orang tua pasti menginginkan anak-nya menjadi orang yang dapat di banggakan oleh orang tua-nya. Semua orang tua pasti akan memproteksi anak-nya dari hal-hal yang dianggap tidak baik bagi si anak. Tidak dapat di sangkal bahwa premis tersebut menjadi dasar banyak orang tua untuk membangun keluarga, anak bahkan usaha membangun masyarakat yang sehat agar generasi mendatang dapat menjadi lebih baik lagi. | Pendapat yang paling klise, yang bertahan selama (mungkin) ribuan tahun. Semua orang tua pasti menginginkan anak-nya menjadi orang yang dapat di banggakan oleh orang tua-nya. Semua orang tua pasti akan memproteksi anak-nya dari hal-hal yang dianggap tidak baik bagi si anak. Tidak dapat di sangkal bahwa premis tersebut menjadi dasar banyak orang tua untuk membangun keluarga, anak bahkan usaha membangun masyarakat yang sehat agar generasi mendatang dapat menjadi lebih baik lagi. | ||
− | Teknologi terus berkembang, terutama teknologi informasi, menelorkan berbagai modus baru dalam penyampaian informasi dan pengetahuan. Salah satu yang paling santer hari ini adalah Internet. Teknologi berbasis komputer ini menjadikan informasi dan pengetahuan cepat mencapai penggunanya di seluruh dunia. | + | Teknologi terus berkembang, terutama [[teknologi informasi]], menelorkan berbagai modus baru dalam penyampaian informasi dan pengetahuan. Salah satu yang paling santer hari ini adalah [[Internet]]. Teknologi berbasis komputer ini menjadikan informasi dan pengetahuan cepat mencapai penggunanya di seluruh dunia. |
+ | |||
+ | Karena [[Internet]] merupakan media bebas, informasi dan pengetahuan yang ada sangat beragam. Termasuk di dalamnya informasi yang mengandung, pornografi, kekerasan, judi, penipuan (phising), adware, alkohol, drug, dating, senjata / weapon, SARA dll, lengkap dan sangat mudah untuk di temukan. Tidak tanggung-tanggung, ada lebih dari empat (4) juta situs yang membawa berbagai informasi tidak baik ini di Internet, seperti dilaporkan oleh OpenDNS (http://www.opendns.com). Daftar lengkap berbagai situs tersebut bisa di ambil gratis di | ||
− | |||
* http://www.pinux.org/pinux-porn-list.zip (Buatan Pointer Multimedia Bandung) | * http://www.pinux.org/pinux-porn-list.zip (Buatan Pointer Multimedia Bandung) | ||
* http://squidguard.mesd.k12.or.us/blacklists.tgz | * http://squidguard.mesd.k12.or.us/blacklists.tgz | ||
Line 47: | Line 48: | ||
Pada tanggal 25 Maret 2008, di undangkan UU ITE, yang sebenarnya sebagian besar lebih di arahkan untuk masakah transaksi elektronik (misalnya, perbankan), ternyata ada pasal / ayat yang berkaitkan dengan masalah ahlak, seperti, pornografi, penipuan, fitnah dsb. Berbagai komentar-pun bermunculan karena UU ITE ini belum matang, masih banyak kekurangan yang ada di UU ITE tersebut baik untuk transaksi elektronik maupun urusan lainnya. Beberapa komentar yang ada dapat di baca di http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/25_Maret_2008_UU_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik_%28ITE%29_di_Undangkan_DPR_RI. | Pada tanggal 25 Maret 2008, di undangkan UU ITE, yang sebenarnya sebagian besar lebih di arahkan untuk masakah transaksi elektronik (misalnya, perbankan), ternyata ada pasal / ayat yang berkaitkan dengan masalah ahlak, seperti, pornografi, penipuan, fitnah dsb. Berbagai komentar-pun bermunculan karena UU ITE ini belum matang, masih banyak kekurangan yang ada di UU ITE tersebut baik untuk transaksi elektronik maupun urusan lainnya. Beberapa komentar yang ada dapat di baca di http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/25_Maret_2008_UU_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik_%28ITE%29_di_Undangkan_DPR_RI. | ||
− | Yang cukup nekad adalah keputusan yang di ambil MENKOMINFO, pada tanggal 2 April 2008, MENKOMINFO mengeluarkan surat Nomor: 84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008 Perihal: Pemblokiran Situs dan Blog Yang Memuat Film Fitna. Praktis, tidak lama sesudah itu akses ke situs YouTube, Multiply, RapidShare, dan beberapa situs Blog tidak lagi bisa di akses melalui Internet Indonesia. Sayang sekali, implementasi di lapangan tidak terlalu cerdas dan mem-blok Situs, bukan memblok URL / link menuju content yang mengandung film Fitna saja. | + | [[Image:Menkominfo fitna.jpg|right|200px|thumb]] |
+ | Yang cukup nekad adalah keputusan yang di ambil MENKOMINFO, pada tanggal 2 April 2008, MENKOMINFO mengeluarkan surat Nomor: 84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008 Perihal: Pemblokiran Situs dan Blog Yang Memuat Film Fitna. Praktis, tidak lama sesudah itu akses ke situs YouTube, Multiply, RapidShare, dan beberapa situs Blog tidak lagi bisa di akses melalui Internet Indonesia. Sayang sekali, implementasi di lapangan tidak terlalu cerdas dan mem-blok Situs, bukan memblok [[URL]] / link menuju content yang mengandung film Fitna saja. | ||
Situs YouTube, Multiply dan RapidShare dll, selain memuat film Fitna juga memuat banyak sekali bahan multimedia yang bersifat informasi dan pengetahuan. Bisa di bayang banyaknya hujatan dan makian yang di arahkan kepada MENKOMINFO maupun jajarannya akan ketidak cerdasan pemerintah. Ibarat ingin menangkap tikus, lumbung padi yang di bakar. | Situs YouTube, Multiply dan RapidShare dll, selain memuat film Fitna juga memuat banyak sekali bahan multimedia yang bersifat informasi dan pengetahuan. Bisa di bayang banyaknya hujatan dan makian yang di arahkan kepada MENKOMINFO maupun jajarannya akan ketidak cerdasan pemerintah. Ibarat ingin menangkap tikus, lumbung padi yang di bakar. | ||
Line 68: | Line 70: | ||
* [[Teknik Memblok Situs Tidak Baik]] | * [[Teknik Memblok Situs Tidak Baik]] | ||
+ | * [[Sejarah Internet Indonesia]] | ||
+ | * [[Internet Sehat: Beberapa Dokumentasi Kasus Penipuan Melalui Internet]] | ||
+ | |||
+ | [[Category: Internet Sehat]] |
Latest revision as of 08:15, 3 February 2011
Pendapat yang paling klise, yang bertahan selama (mungkin) ribuan tahun. Semua orang tua pasti menginginkan anak-nya menjadi orang yang dapat di banggakan oleh orang tua-nya. Semua orang tua pasti akan memproteksi anak-nya dari hal-hal yang dianggap tidak baik bagi si anak. Tidak dapat di sangkal bahwa premis tersebut menjadi dasar banyak orang tua untuk membangun keluarga, anak bahkan usaha membangun masyarakat yang sehat agar generasi mendatang dapat menjadi lebih baik lagi.
Teknologi terus berkembang, terutama teknologi informasi, menelorkan berbagai modus baru dalam penyampaian informasi dan pengetahuan. Salah satu yang paling santer hari ini adalah Internet. Teknologi berbasis komputer ini menjadikan informasi dan pengetahuan cepat mencapai penggunanya di seluruh dunia.
Karena Internet merupakan media bebas, informasi dan pengetahuan yang ada sangat beragam. Termasuk di dalamnya informasi yang mengandung, pornografi, kekerasan, judi, penipuan (phising), adware, alkohol, drug, dating, senjata / weapon, SARA dll, lengkap dan sangat mudah untuk di temukan. Tidak tanggung-tanggung, ada lebih dari empat (4) juta situs yang membawa berbagai informasi tidak baik ini di Internet, seperti dilaporkan oleh OpenDNS (http://www.opendns.com). Daftar lengkap berbagai situs tersebut bisa di ambil gratis di
- http://www.pinux.org/pinux-porn-list.zip (Buatan Pointer Multimedia Bandung)
- http://squidguard.mesd.k12.or.us/blacklists.tgz
- http://cri.univ-tlse1.fr/documentations/cache/squidguard_en.html#contrib
- http://www.shallalist.de/Downloads/shallalist.tar.gz (1.5 juta situs & untuk non-komersial free)
- http://urlblacklist.com/?sec=download (2 juta situs)
Orang tua yang normal, yang menginginkan anak-nya maupun anak muda Indonesia untuk maju pasti akan berusaha memberikan akses ke media informasi & pengetahuan Internet agar dapat berselancar dengan sehat dan cerdas. Mau tidak mau proteksi harus di tambahkan agar proses selancar tersebut dapat dilakukan dengan nyaman dan menyenangkan.
Saya pribadi masih berpendapat bahwa teknik blok yang paling baik, paling ampuh dan paling murah adalah menggunakan mekanisme blok yang diberikan oleh Pencipta Manusia. Semua teknik blok lainnya, dibuat oleh manusia. Tidak ada jaminan dapat melakukan tugasnya dengan baik 100%. Ada banyak cara untuk mem- bypass proses blok buatan manusia.
Walaupun di laptop saya sendiri menggunakan Sistem Operasi Ubuntu Muslim Edition yang di tambahkan addons procon latte dan Glubble Family Edition di browser firefox sehingga sangat ampuh untuk memblokir berbagai situs dan informasi yang tidak baik. Bukan untuk apa-apa, sering kali tidak sengaja ter-klik hal yang tidak baik tersebut pada saat browsing di Internet dan menyebabkan muncul pop-up yang menyebalkan. Dengan menggunakan Ubuntu Muslim Edition, bekerja dan berselancar menjadi lebih bersih dan nikmat.
Pada dasarnya ada beberapa teknik proteksi yang dapat digunakan dan semuanya gratisnya, seperti,
- Menggunakan Sistem Operasi yang Sehat, contoh, Ubuntu Muslim Edition.
- Menggunakan Tampilan Desktop untuk Anak.
- Menggunakan Software Parental Control
- Menggunakan mekanisme blok dan Parental Control pada browser, Internet Explorer maupun Firefox.
- Menggunakan Anti Virus, Anti Trojan, dan Anti Adware.
Semua di terangkan dengan gamblang di situs http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Teknik_Memblok_Situs_Tidak_Baik.
Salah satu sifat jelek dari situs-situs tidak baik adalah selain membuat ahlak menjadi turun, juga membuat masalah dari sisi teknis, seperti,
- Menyita banyak bandwidth.
- Menginfeksi & menyebarkan virus, trojan dan adware ke komputer kita.
Bagaimana dengan WARNET? Kantor? Sekolah? dan Kampus? Salah satu concern dari rekan-rekan penyelenggara Internet di tingkat institusi seperti WARNET, Sekolah dan KAMPUS terutama adalah bandwidth. Terutama WARNET, Kantor, dan Kampus, umumnya digunakan oleh orang yang sudah dewasa, ahlak bukan sesuatu yang harus di dikte dan di proteksi. Bandwidth lebih merupakan concern pertama-nya, supaya infrastruktur yang terbatas dapat di maksimalkan untuk kegiatan yang baik.
Para administartor WARNET, Kantor dan Kampus, mempunyai cukup banyak solusi untuk melakukan proteksi jaringannya melalui,
- Teknik Blok Proxy Server
- Teknik Content Filtering
- Teknik Blok melalui OpenDNS.
- Menggunakan Software Appliance untuk Router.
Detail teknik yang digunakan dapat di baca dengan mudah di situs http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Teknik_Memblok_Situs_Tidak_Baik.
Tidak heran, jika banyak pengguna maupun administrator jaringan terutama di kantor dan kampus yang melalukan proses bloking dan proteksi dilakukan secara sadar dan mandiri / sendiri. Tidak terjadi perdebatan panjang dan complain karena memang konsensus / kesepakatan / hukum tidak tertulis yang di berlakukan.
Pada tanggal 25 Maret 2008, di undangkan UU ITE, yang sebenarnya sebagian besar lebih di arahkan untuk masakah transaksi elektronik (misalnya, perbankan), ternyata ada pasal / ayat yang berkaitkan dengan masalah ahlak, seperti, pornografi, penipuan, fitnah dsb. Berbagai komentar-pun bermunculan karena UU ITE ini belum matang, masih banyak kekurangan yang ada di UU ITE tersebut baik untuk transaksi elektronik maupun urusan lainnya. Beberapa komentar yang ada dapat di baca di http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/25_Maret_2008_UU_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik_%28ITE%29_di_Undangkan_DPR_RI.
Yang cukup nekad adalah keputusan yang di ambil MENKOMINFO, pada tanggal 2 April 2008, MENKOMINFO mengeluarkan surat Nomor: 84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008 Perihal: Pemblokiran Situs dan Blog Yang Memuat Film Fitna. Praktis, tidak lama sesudah itu akses ke situs YouTube, Multiply, RapidShare, dan beberapa situs Blog tidak lagi bisa di akses melalui Internet Indonesia. Sayang sekali, implementasi di lapangan tidak terlalu cerdas dan mem-blok Situs, bukan memblok URL / link menuju content yang mengandung film Fitna saja.
Situs YouTube, Multiply dan RapidShare dll, selain memuat film Fitna juga memuat banyak sekali bahan multimedia yang bersifat informasi dan pengetahuan. Bisa di bayang banyaknya hujatan dan makian yang di arahkan kepada MENKOMINFO maupun jajarannya akan ketidak cerdasan pemerintah. Ibarat ingin menangkap tikus, lumbung padi yang di bakar.
Sebetulnya, selama penentuan baik dan buruk dilakukan secara internal melalui hukum tidak tertulis dan konsensus oleh pengguna dan komunitas, sebetulnya tidak terlalu banyak masalah. Mekanisme self-censored dan Nettiquete adalah hal yang normal di masyarakat pengguna Internet.
Pemerintah harus sangat berhati-hati dalam memainkan peranan “Tuhan”, menentukan mana yang baik dan mana yang jelek. Apalagi menggunakan hukum tertulis yang sifatnya sangat top-down, tanpa kesepakatan dan konsensus dengan pengguna dan komunitas Internet. Yang ditakutkan adalah pemerintah menjadi badan yang melebihi “Tuhan” yang bukan mustahil mendekatkan pada karakter “Firaun”. Karakter “Firaun” akan cenderung untuk menentukan yang baik dan buruk sesuai selera Karakter “Firaun” tersebut, yang cenderung pada akhirnya men-zolim-i rakyat. Terbukti dengan kesalahan fatal dalam pemblokiran situs bukan URL menyebabkan banyak rakyat penggunakan Internet di zolim-i.
Pemerintah membutuhkan rakyat, tapi tidak sebaliknya. Jangan sampai pemerintah membuat kebijakan yang tidak populis yang menjatuhkan kredibilitas pemerintah dan aparat. Ingat PEMILU sudah dekat, pemerintah membutuhkan dukungan rakyat untuk meneruskan misi-nya.
Bangsa Indonesia bukanlah bangsa yang bodoh. Bangsa Indonesia, terutama pengguna Internet Indonesia, umumnya orang terdidik dan terpelajar – mereka umumnya dapat membedakan mana yang baik dan mana yang jelek bahkan sangat mungkin melakukan sensor sendiri menurut kriteria dan selera masing-masing.
Rakyat Indonesia ingin maju, ingin sejahtera, ingin pandai dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Rakyat lebih banyak membutuhkan pencerahan dan pemberdayaan supaya menjadi masyarakat yang sehat, sejahtera dan cerdas dalam ber-Internet. Internet merupakan salah satu sarana yang memungkinkan ini semua terjadi.
Self-sensor oleh masyarakat / komunitas merupakan solusi. Tapi sangat di sayangkan jika pemasungan sarana untuk maju dan berkembang ini justru yang di contohkan oleh pemerintah.