2014/09 - Petisi: Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto

From OnnoWiki
Jump to navigation Jump to search

Pada bulan Oktober, beberapa hari setelah Pak Indar Atmanto mendekap di Sukamiskin, Bandung maka Onno W. Purbo posting sebuah petisi di change.org untuk pembebasan Indar Atmanto dengan URL:

https://www.change.org/p/presiden-ri-sby-berikan-kepastian-hukum-kepada-isp-bebaskan-indar-atmanto

Sampai dengan 9 April 2015 telah di tanda tangani oleh lebih dari 36.623 orang! Sayangnya tanda tangan sedemikian banyak orang ternyata tidak berharga bagi sistem pengadilan di negeri ini. Pak Indar tetap di tahan sampai 2018 masih belum keluar dari penjara.


Isinya adalah:


Tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G.

Jadi pola bisnis IM2 maupun 300+ ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang di langgar apalagi melakukan tindak pidana korupsi.

IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat, tidak melakukan tindakan korupsi apapun dan tidak perlu mempunyai ijin frekeunsi 3G.

Akibat dari keputusan MA yang tidak sesuai dengan UU / Pola Bisnis Telekomunikasi ini, maka 300+ Pimpinan ISP Indonesia terancam hukum pidana. Yang lebih menyedihkan lagi, Industri / Infrastruktur Internet di Indonesia akan terancam harus shutdown / dimatikan karena sebagian besar melanggar hukum!

TUNTUTAN

Dalam petisi ini kami menuntut agar,

  • Kembali ke UU Telekomunikasi.
  • Membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator selular tidak perlu ijin frekuensi.
  • Pemerintah wajib melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar.
  • Bebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis / tuduhan. Kembalikan nama baik Indar Atmanto dan IM2.

Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia.


KONSEKUENSI shutdown / penggelapan Internet Indonesia adalah:

  • Terjadi kemacetan transaksi industri finansial Rp. 1.5 milyard / menit (Rp. 90 milyar / jam) - ref. IDX / APJII.
  • 71 juta pengguna Internet Indonesia tidak bisa mengakses Internet - ref. APJII
  • Target 50% bangsa Indonesia mengakses Internet di tahun 2015 tidak akan tercapai - ref WSIS / MDG.


REFERENSI



Referensi